DUGAAN PUNGLI PKL GOR GONDRONG DIDUGA BERJALAN BERTAHUN-TAHUN, WARGA PERTANYAKAN KE MANA ALIRAN UANGNYA: APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

DK86- BREAKING NEWS

 

DILIKKASUS86.COM – 25 MEI 2026 – Kota Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan keras masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana aliran uang hasil dugaan pungli yang disebut-sebut telah berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan serius dari aparat maupun pemerintah daerah.

Masyarakat menilai persoalan di kawasan GOR Gondrong bukan lagi sekadar masalah PKL biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik sistematis yang diduga melibatkan oknum tertentu dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai ladang kepentingan dan keuntungan pribadi.

“Kalau tidak ada yang bermain, tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa bertahan lama. Pertanyaannya sekarang, ke mana uang pungli itu mengalir? Siapa yang menerima? Siapa yang membekingi?” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Warga menilai keberadaan PKL liar yang terus bertambah di area fasilitas umum menunjukkan lemahnya pengawasan dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran. Di sisi lain, masyarakat melihat kondisi lingkungan semakin semrawut, sampah menumpuk, kemacetan terjadi hampir setiap hari, dan muncul dugaan sambungan listrik ilegal yang diduga digunakan untuk aktivitas lapak.

WARGA DESAK PEMBENTUKAN TIM KHUSUS DAN AUDIT MENYELURUH
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera membentuk tim investigasi khusus bersama Satgas Saber Pungli guna mengusut dugaan setoran liar yang disebut-sebut telah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Warga meminta dilakukan:
audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana pungli,
pemeriksaan terhadap oknum lapangan,
pengecekan dugaan setoran harian atau mingguan,
penelusuran dugaan keterlibatan pihak tertentu,
hingga investigasi dugaan pembiaran oleh oknum berwenang.

Menurut warga, jika praktik seperti ini benar terjadi dan dibiarkan bertahun-tahun, maka negara dianggap kalah oleh kepentingan oknum dan praktik liar di lapangan.

“Jangan hanya pedagang kecil yang disalahkan. Bongkar juga siapa yang menikmati uangnya. Rakyat tidak bodoh, masyarakat melihat dan mendengar sendiri apa yang terjadi di lapangan,” tegas warga lainnya.

DUGAAN PUNGLI BISA MASUK RANAH PIDANA KORUPSI

Dalam ketentuan hukum, praktik pungutan liar yang dilakukan secara melawan hukum dapat masuk dalam kategori tindak pidana dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Ketentuan tersebut di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan;
Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Masyarakat meminta aparat tidak bermain-main dalam menangani persoalan ini karena menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

SAMPAH DAN FASILITAS UMUM DIDUGA DIKORBANKAN DEMI KEPENTINGAN TERTENTU
Selain dugaan pungli, masyarakat juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar kawasan GOR Gondrong yang dinilai semakin kumuh dan tidak tertata. Sampah yang berserakan disebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan kawasan.

Warga mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas PKL dapat terus berkembang sementara fasilitas umum semakin rusak dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman justru terabaikan.

Persoalan sampah dan lingkungan dapat mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Fasilitas Publik.

“Fasilitas umum itu milik rakyat, bukan milik oknum. Jangan sampai area publik berubah jadi lahan bisnis liar yang merugikan masyarakat luas,” ujar warga.

DUGAAN LISTRIK ILEGAL DINILAI MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT
Masyarakat juga meminta aparat dan instansi terkait segera mengecek dugaan penggunaan sambungan listrik ilegal atau “listrik diloskan” yang diduga digunakan untuk kepentingan lapak PKL.

Warga khawatir praktik tersebut dapat memicu korsleting listrik hingga kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka dapat dikenakan:
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
serta aturan pidana lain yang berkaitan dengan kerugian negara atau penyedia listrik.

WARGA: NEGARA JANGAN KALAH OLEH OKNUM
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan atau formalitas belaka. Warga meminta aparat bertindak nyata dan transparan dalam mengusut dugaan praktik pungli PKL di kawasan GOR Gondrong.

Menurut warga, apabila dugaan praktik liar tersebut benar telah berjalan selama bertahun-tahun namun tidak pernah disentuh hukum, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Rakyat ingin bukti, bukan janji. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lemah terhadap oknum yang diduga bermain di belakang layar,” tegas warga.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Satpol PP, dan Satgas Saber Pungli untuk benar-benar membongkar dugaan aliran dana liar, praktik pungli, serta berbagai pelanggaran lain yang disebut telah lama terjadi di kawasan GOR Gondrong.

Warga berharap negara hadir secara nyata, tegas, dan berani membersihkan dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan.

REDAKSI DAVID E, SE.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *