DUGAAN PUNGLI PKL GOR GONDRONG KEMBALI MENCUAT , PEDAGANG MERASA SEPERTI SAPI DI PERA

DK86- BREAKING NEWS

Laporan Polisi Telah Teregister, Warga Desak Penyidik Segera Usut Tuntas Dugaan Jaringan Pungli di Kawasan GOR Gondrong -KOTA TANGERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pemerintah menata kawasan dan memberantas praktik pungli, masyarakat justru mengaku masih mendengar adanya dugaan pengambilan sejumlah uang dari para pedagang oleh pihak-pihak tertentu -Jumat 24 juli 2026

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Mereka menduga praktik pungli masih berlangsung dan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial KS, serta beberapa pihak lain berinisial KR, BR, dan OY. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan menjadi bagian yang diharapkan dapat diuji melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian dengan Nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota. Warga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Menurut sejumlah warga, apabila dugaan tersebut benar, praktik pungli bukan hanya merugikan pedagang kecil yang mencari nafkah secara halal, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

«”Kami berharap laporan para pedagang korban dugaan pungli segera diproses. Kalau penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, kami berharap segera dilakukan penindakan sesuai hukum. Kondisi ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Dalam perspektif hukum, apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan fakta yang ditemukan penyidik. Bila dalam prosesnya terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang sesuai dalam KUHP. Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, masyarakat mengingatkan bahwa praktik pungutan liar bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta berbagai kebijakan nasional pemberantasan pungli melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Warga mendesak aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara pihak yang tidak terbukti juga memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber serta keberadaan laporan polisi Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota. Penyebutan inisial bukan merupakan pernyataan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dilikkasus86.com

Redaksi David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *