Ecoton Ajukan Aduan Dugaan Pencemaran Sungai Brantas oleh PT Indonesia Royal Paper ke Gakkum Lingkungan Hidup

DK86- BREAKING NEWS

Jombang | Delikkasus86.com — Lembaga swadaya masyarakat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas yang diduga bersumber dari aktivitas pembuangan limbah cair industri PT Indonesia Royal Paper (IRP) di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yang berkantor di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 100, Sedati Agung, Kabupaten Sidoarjo.

Aktivis lingkungan Ecoton, Rulli Mustika Adya, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, uji laboratorium, serta telaah terhadap dokumen pengelolaan lingkungan milik perusahaan yang, menurut pelapor, menunjukkan adanya indikasi pencemaran perairan.

Menurut Rulli, kondisi Sungai Brantas di sekitar titik outlet pembuangan limbah industri tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap kualitas lingkungan serta masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber air dan ruang hidup.

“Berdasarkan pemantauan independen dan informasi yang tersedia di ruang publik, air di sekitar outlet pembuangan limbah menunjukkan perubahan kualitas fisik dan kimia,” ujar Rulli dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Selain perubahan kualitas air, Ecoton juga melaporkan indikasi keberadaan mikroplastik di perairan Sungai Brantas. Mikroplastik diketahui bersifat persisten, sulit terurai secara alami, serta berpotensi masuk ke dalam rantai makanan, sehingga dipandang sebagai ancaman serius bagi ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat.

Rulli, yang juga merupakan Direktur ARShanum Law Office, menjelaskan bahwa berdasarkan telaah pihaknya terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) PT Indonesia Royal Paper Jombang, belum ditemukan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme pengendalian partikel mikro, termasuk mikroplastik, dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kondisi tersebut, menurut penilaian kami, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan limbah cair serta kesesuaian antara dokumen perizinan dan praktik pengelolaan limbah di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Posko Ijo tersebut menambahkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan tidak hanya diukur dari pelampauan baku mutu, tetapi juga dari terjadinya perubahan fungsi lingkungan hidup.

“Keberadaan mikroplastik di badan air Sungai Brantas patut diduga sebagai bentuk perubahan fungsi lingkungan yang memerlukan pengawasan serta penegakan hukum oleh pihak berwenang,” katanya.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, Ecoton meminta DLH Kabupaten Jombang dan Gakkum LHK untuk melakukan pemeriksaan lapangan, inspeksi mendadak terhadap sistem IPAL, uji laboratorium independen termasuk pengujian mikroplastik, serta evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen UKL–UPL dan izin lingkungan. Pelapor juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang objektif dan tegas sangat dibutuhkan demi perlindungan Sungai Brantas dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Rulli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Royal Paper belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan akan memuatnya sesuai ketentuan hak jawab.

Laporan: Haris. TS

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *