Polda Gorontalo, Delikkasus86.com – Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,
pada Kamis 9 April 2026 Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/III/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 3 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut terjadi di Desa Tamboo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Adapun empat tersangka yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan yakni inisial YO yang berjenis kelamin perempuan berprofesi sebagai PNS, NN perempuan juga berprofesi sebagai PNS dan BB laki-laki berprofesi sebagai PNS serta MD perempuan, ” ujar Kombes Pol Teddy.
Tak hanya itu Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan bahwasanya dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Gorontalo,” tegasnya.
Terlebih dirinya mengingakan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan, serta pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama bagi aparatur sipil negara.
Laporan : Rahmat Bakari
















Users Today : 277
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 4155
Users This Month : 11003