SEMARANG – DELIKKASUS86.COM — Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama tim hukum resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan di jalan umum yang melibatkan sejumlah oknum dari pihak Debt Collector, pembiayaan, dan aparat kepolisian.Selasa 21 Oktober 2025
Dalam pelaporan yang dilakukan di Polda Jateng, Semarang, Donny Andretti didampingi oleh:
Adv. M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. – Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Sekjen Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI),
Adv. David Yuwono, S.H., M.H., L.L.M., S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. – Bendahara DPP FERADI WPI,
dan Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. – Kepala Divisi DPP FERADI WPI.
Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk mendampingi korban dugaan perampasan kendaraan berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, atas nama di STNK Umi Munawaroh. Saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh Muhammad Ziedan Navila, putra dari pemilik kendaraan, di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Tiga Pihak yang Dilaporkan
Menurut keterangan Adv. M. Arifin, pihaknya melaporkan tiga kelompok terlapor utama, yakni:
1. Oknum Debt Collector (DC)
Diduga melakukan tindakan perampasan di jalan umum, yang dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 53 jo Pasal 335 jo Pasal 365 KUHP.
2. Oknum dari Pihak Pembiayaan / Leasing / Finance
Diduga sebagai pihak yang memberi perintah atau kuasa kepada oknum DC tersebut. Berdasarkan keterangan di lapangan, para pelaku mengaku diutus oleh Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.
3. Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta inisial “H”
Diduga turut membekingi aksi tersebut dengan menyediakan area Polsek sebagai tempat penitipan kendaraan hasil tarikan, serta terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran etik lainnya.
Apresiasi untuk Polda Jateng
“Kami berterima kasih kepada Propam Polda Jateng dan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menerima dan menindaklanjuti aduan kami secara profesional. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut hadir mengawal proses hukum ini dalam peran media sebagai kontrol sosial,” ujar Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan objektif, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk:
Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, dan pihak Debt Collector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sumber – Wakid Nur Hidayanto, C.JKJ Dokumentasi: Tim FERADI WPI – Subur Jaya & Rekan















Users Today : 555
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4707
Users This Month : 12772