Jakarta , 27 Agustus 2026 – Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila, mendesak penghentian total kegiatan pemotongan 11 unit bangkai kapal oleh PT. Delta Multi Metal Pratama di kawasan Pantai/Dermaga Tandurusa, Kota Bitung.
GADAPAKSI menilai kegiatan ini tidak sesuai prosedur, berpotensi merusak lingkungan, dan diduga kuat menggunakan dasar izin yang salah.
8 PERTANYAAN KRITIS Ketua GADAPAKSI Sulut YANG WAJIB DIJAWAB PEJABAT:
1. Kegiatan di Laut = Tidak Sesuai Prosedur
Benar. Pemotongan di atas air laut sangat rawan. Standar internasional _Ship Breaking_ wajib dilakukan di darat/dry dock beralas kedap, bukan di laut.
Dasar Hukum:
PM 9/2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kapal dan Pelabuhan Pasal 18: _Dilarang membuang sampah termasuk serpihan logam ke laut_.
PM 3/2021 tentang Salvage juga tidak mengatur pemotongan komersial di laut.
2. Apakah Berdampak ke Air Laut? PASTI
Fakta 19 Agustus 2026:
Air laut menguning, serpihan karat dan besi jatuh ke dasar laut.
Itu sudah memenuhi unsur Pencemaran
Pasal 1 angka 14 UU 32/2009: Masuknya zat ke lingkungan hidup sehingga mutu turun.
Dampaknya: biota laut mati, nelayan rugi, ekosistem pesisir rusak.
3. Asal-Usul 11 Unit Kapal Dari Mana?
Publik berhak tahu. Pertanyaan: Apakah 11 unit ini hasil lelang negara, hibah, atau beli dari swasta? Ada BAST nya?
Kalau kapal sudah “dihapus” dari daftar, harus ada proses hukum yang jelas PM 39/2017. Jangan sampai ini kapal bermasalah yang “dihilangkan” untuk di-scrap.
4. Ada UU yang Membolehkan Potong Kapal di Laut? TIDAK ADA
Justru sebaliknya. UU 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 219: Kegiatan di perairan wajib izin Syahbandar dan tidak boleh mengganggu.
UU 32/2009: Kegiatan berdampak wajib AMDAL.
PP 22/2021: Pengelolaan Limbah B3 wajib izin dan tidak boleh dibuang ke lingkungan.
Kesimpulan: Tidak ada satu UU pun yang membolehkan ship breaking di laut.
5. Tindak Lanjut DPRD Kota Bitung?
DPRD sudah turun 19 Agustus berdasarkan undangan. Pertanyaan untuk DPRD: Apa hasil sidaknya? Apa rekomendasi ke Walikota? Apa sudah panggil RDP dengan KSOP, DLH, dan PT DMMP? Jangan hanya “meninjau” lalu diam.
6. Bagaimana DLH Kota Bitung? Ada Pelanggaran Lingkungan? PASTI ADA
Dengan bukti air menguning + serpihan besi, itu sudah pelanggaran Pasal 98 UU 32/2009.
Pertanyaan untuk DLH: Sudah ambil sampel air? Sudah periksa izin UKL-UPL/AMDAL dan Izin Limbah B3? Kalau belum, itu pembiaran.
7. Izin AMDAL Bagaimana?
Ini kuncinya. UU 32/2009 Pasal 22: Setiap usaha yang berdampak penting wajib AMDAL.
Ship breaking jelas berdampak penting. Pertanyaan: Apakah PT DMMP punya AMDAL/UKL-UPL untuk “Pembongkaran Kapal di Tandurusa”? Nomor berapa? Diterbitkan siapa?
Kalau yang ada hanya “izin salvage”, maka itu salah peruntukan.
8.MINTA PEMBUKTIAN HUKUM
GADAPAKSI minta semua pejabat terkait membuktikan secara terbuka.
DASAR HUKUM KEGIATAN DI LAUT:
Aturan Isi yang Dilanggar
– UU 32/2009 PPLH Pasal 98 Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin = Pidana 3-10 tahun
– PP 22/2021 Pasal 151 Penghasil Limbah B3 wajib punya izin. Serpihan besi berkarat = B3
– PM 9/2019 Pasal 18, Dilarang buang sampah/sisa pemotongan ke laut
– PM 3/2021 Salvage ≠ Scrapping. Salvage untuk kapal celaka, bukan kapal tua
– UU 14/2008 KIP Izin yang pakai administrasi negara wajib dibuka ke publik.
3.TUNTUTAN TEGAS GADAPAKSI SULUT:
– 1.HENTIKAN SEMENTARA kegiatan PT DMMP sampai izin Scrapping, AMDAL, dan Izin Limbah B3.
2. BUKA KE PUBLIK :
KSOP & Kemenhub tunjukkan Salinan Izin Salvage/Scrapping + BA Pemeriksaan Dokumen 19 Agustus.
* 3. PROSES HUKUM:
DLH, KLHK, dan Tipidter Polres Bitung lakukan audit + penyidikan dugaan pencemaran dan penyalahgunaan izin.
“Jangan jadikan laut Bitung sebagai tempat pembuangan serpihan besi tua. Pejabat jangan berlindung dengan kata ‘sudah lengkap’. Buktikan di depan hukum dan di depan rakyat,”
Gadapaksi Sulut,
1. Ke KSOP: “Bapak pengawas, bukan penerbit. Jangan jadi juru bicara perusahaan.”
2. Ke DLH: “Kalau air sudah kuning atau ada perubuhan air laut di sekitar kegiatan tersebut itu berarti ada pelanggaran dan kalau Bapak bilang tidak ada pelanggaran, berarti alat ukur Bapak yang rusak.”
3. Ke Kemenhub: “Izin salvage untuk kapal tenggelam. Ini kapal dijual besinya. Jangan permalukan aturan”
Tegas Demercis Harto Tamila.(LI.79)
















Users Today : 177
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 6009
Users This Month : 1828