GAWAT GALIAN “CABLUK” MENGURITA DI PANGANDARAN, BUKIT HIJAU GUNDUL — PRINTAH PRESIDEN

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com — PANGANDARAN, JAWA BARAT — 27 AGUSTUS 2026 — Dugaan maraknya aktivitas galian “cabluk” di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan material yang disebut terjadi di sejumlah wilayah memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, kerusakan lingkungan, efektivitas pengawasan, hingga dugaan adanya pihak tertentu yang memungkinkan kegiatan bermasalah tetap berlangsung.

Pemberitaan terbaru menyebut dugaan aktivitas galian di Padaherang, Kalipucang, Parigi, Mangunjaya, dan Sidamulih. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penutupan terhadap dua tambang galian C yang dinyatakan belum memiliki izin memadai di Kecamatan Kalipucang.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan galian C di Pangandaran bukan isu baru. Bahkan Polres Pangandaran pada 2025 telah menyatakan komitmen menindak tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kini pertanyaannya jauh lebih sederhana tetapi mendesak: setelah penertiban dilakukan, apakah seluruh aktivitas benar-benar berhenti, atau justru kembali berjalan?

BUKIT HIJAU JANGAN DIUBAH MENJADI LUKA TERBUKA

Pangandaran memiliki bentang alam yang menjadi aset masyarakat dan sektor pariwisata. Karena itu, pengerukan bukit tidak boleh dipandang sekadar sebagai aktivitas ekonomi.
Ketika vegetasi dibuka, tanah dikeruk, lereng dipotong dan material terus diangkut keluar menggunakan kendaraan berat, dampaknya dapat menyentuh lingkungan, keselamatan masyarakat, infrastruktur dan tata ruang.

Karena itu, setiap lokasi harus diuji secara faktual: apakah memiliki izin, apakah lokasi sesuai koordinat, apakah kegiatan sesuai perizinan, apakah dokumen lingkungan terpenuhi, dan apakah kewajiban reklamasi dijalankan.

Ketua DPRD Pangandaran sebelumnya juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan yang sah dan memperhatikan kesesuaian tata ruang serta kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

“PUNYA IZIN” BUKAN BERARTI BEBAS MENGERUK

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa sebuah lokasi mempunyai izin.

Yang harus diverifikasi adalah izin apa yang dimiliki, siapa pemegangnya, di mana koordinatnya, berapa luas wilayahnya, material apa yang diperbolehkan, dan apakah aktivitas nyata di lapangan sesuai dengan dokumen tersebut.
Jika legal dan sesuai aturan, pemerintah harus menjelaskannya kepada publik.
Jika tidak memiliki izin atau terbukti melanggar, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pemberitaan tidak membangun vonis sepihak, tetapi mendorong proses verifikasi yang transparan.

PRESIDEN SUDAH MEMBERIKAN ARAH

Pemerintah pusat telah menyatakan komitmen untuk menertibkan pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta pengusutan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mempertanyakan bagaimana kegiatan ilegal berskala besar dapat berlangsung tanpa diketahui pihak yang berwenang.

Maka, apabila di Pangandaran terdapat aktivitas yang benar-benar terbukti ilegal, tidak cukup hanya menghentikan alat berat di lapangan.
Telusuri siapa pemiliknya.
Telusuri siapa pengelolanya.
Telusuri siapa pemodalnya.
Telusuri ke mana material dibawa.
Telusuri siapa yang membeli.
Dan apabila ditemukan bukti adanya pihak yang membantu, melindungi atau membiarkan terjadinya tindak pidana, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti.

DUGAAN OKNUM JANGAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI

Munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat harus disikapi secara serius tetapi tetap berdasarkan hukum.
Tidak boleh seseorang dituduh bersalah tanpa bukti.
Namun dugaan yang memiliki dasar informasi juga tidak boleh diabaikan.

Jika benar terdapat lokasi yang berulang kali ditertibkan tetapi kembali beroperasi, maka harus ditelusuri secara objektif: siapa yang melakukan pemeriksaan, apa hasilnya, apakah ada berita acara, apakah ada tindakan hukum, dan mengapa aktivitas kembali berjalan.

Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan oknum, sampaikan kepada publik.
Jika ditemukan bukti keterlibatan, proses tanpa pandang bulu.
Seragam, jabatan, kedekatan maupun status sosial tidak boleh menjadi tameng hukum.

JANGAN HANYA MENINDAK OPERATOR

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus menyentuh rantai aktivitas secara menyeluruh.
Jangan sampai pekerja atau operator alat berat menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan tidak pernah disentuh.

Jika terdapat bukti tindak pidana, penyidik perlu menelusuri hubungan antara lokasi tambang, pengelola, pemilik modal, pengangkutan, pembeli material dan aliran keuntungan.
Dengan demikian, penindakan tidak hanya menghasilkan penghentian sementara, tetapi benar-benar memutus jaringan apabila jaringan tersebut memang terbukti ada.

POLA “DITUTUP, KEMUDIAN BEROPERASI LAGI” HARUS DIHENTIKAN

Penutupan dua tambang ilegal di Kalipucang pada Desember 2025 menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dapat dilakukan ketika ditemukan aktivitas yang bermasalah. Kedua lokasi tersebut disebut belum memiliki izin memadai dan kasusnya telah masuk proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila di lokasi lain masih ditemukan aktivitas yang diduga tidak berizin, maka pengawasan lanjutan menjadi penting.

Penertiban tidak boleh sekadar seremoni.
Spanduk larangan tidak cukup.
Pernyataan pejabat tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa aktivitas ilegal benar-benar berhenti dan pelanggaran yang terbukti diproses sesuai hukum.

MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN

Masyarakat Pangandaran berhak mengetahui status lokasi-lokasi yang menjadi sorotan.
Berapa yang legal?
Berapa yang sedang diverifikasi?
Berapa yang terbukti ilegal?
Berapa yang telah ditutup?
Berapa yang masuk proses hukum?
Dan apakah ada lokasi yang kembali beroperasi setelah ditertibkan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan normatif.
Jika aktivitas legal, buktikan legalitasnya.
Jika ilegal, tindak.
Jika belum jelas, periksa.
Jika ada dugaan keterlibatan oknum, usut berdasarkan bukti.

APH JANGAN MENUNGGU BUKIT HABIS

Polres Pangandaran sebelumnya telah menyatakan bahwa pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat serta berkomitmen melakukan penindakan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Kini masyarakat menunggu implementasinya terhadap setiap laporan yang benar-benar memenuhi dasar pemeriksaan.
Jangan menunggu bukit habis dikeruk.

Jangan menunggu kerusakan semakin luas.
Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan.
Jangan menunggu pemberitaan menjadi viral.
Periksa sekarang.
Verifikasi sekarang.
Tindak jika terbukti melanggar.

PANGANDARAN BUKAN ZONA BEBAS HUKUM

Pembangunan dan investasi memang diperlukan. Namun pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan dan lingkungan.

Pengusaha yang taat hukum harus dilindungi.
Masyarakat harus dilindungi.
Lingkungan harus dilindungi.
Dan hukum harus ditegakkan.
Jika aktivitas galian “cabluk” yang menjadi sorotan ternyata legal, pemerintah harus menjelaskan berdasarkan dokumen resmi.

Tetapi jika terbukti ilegal, tidak boleh ada kompromi.

Tidak boleh hukum hanya tajam kepada pekerja lapangan sementara aktor utama lolos.
Tidak boleh penertiban hanya berlangsung sehari kemudian aktivitas kembali berjalan.
Dan tidak boleh ada oknum yang terbukti terlibat tetapi berlindung di balik jabatan atau kewenangan.

USUT SAMPAI KE AKAR — AKARNYA JANGAN SAMPAI ADA OKNUM APARAT YANG TERLIBAT SEKENARIO DI BALIK TAMBANG GALIAN

Dugaan maraknya galian “cabluk” di Pangandaran kini menjadi ujian bagi kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan integritas pengawasan pemerintah.

Presiden telah memberikan arah kebijakan pemberantasan tambang ilegal. Pemerintah provinsi dan aparat di daerah harus menerjemahkannya menjadi tindakan nyata.

Karena itu, publik menuntut langkah konkret:

Petakan seluruh lokasi. Verifikasi seluruh perizinan. Periksa kesesuaian koordinat dan kegiatan. Audit dampak lingkungan. Telusuri pemodal dan rantai distribusi. Periksa setiap laporan masyarakat. Dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum, usut tanpa pandang bulu.

Pangandaran tidak membutuhkan janji.

Pangandaran membutuhkan tindakan.

Bukit-bukit hijau tidak membutuhkan seremoni.

Bukit-bukit itu membutuhkan perlindungan.

Dan masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Jika terbukti ilegal, tutup dan proses. Jika ada jaringan, bongkar. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, jangan lindungi.

USUT SAMPAI KE AKAR — JANGAN BIARKAN SUMBER DAYA ALAM PANGANDARAN DIKERUK SEMENTARA HUKUM HANYA MENJADI PENONTON.

RED .DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *