GMKI TOBELO HANTAM POLRES HALUT — ULTIMATUM KERAS! 3 BULAN TANPA TERSANGKA, KUHP BARU HARUS DITERAPKAN

DK86- BREAKING NEWS

 

Tobelo, 2 Maret 2026 – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI Tobelo Periode 2025–2027) kembali mendatangi Polres Halmahera Utara. Kedatangan ini bukan seremonial, melainkan ultimatum keras atas lambannya penanganan dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Loloda Utara sejak laporan polisi dimasukkan pada 9 Desember 2025.

Ketua GMKI Tobelo, Frerik (Fredik) Salawangi, menegaskan bahwa tiga bulan tanpa penetapan tersangka adalah kondisi yang tidak sehat bagi rasa keadilan publik.

  • “Kami datang bukan untuk basa-basi. Ini sudah tiga bulan. Seharusnya sudah ada kepastian hukum. Jika tidak ada kejelasan, maka wajar publik bertanya: ada apa?” tegas Fredik dengan nada menghantam.

GMKI menuntut agar pada tanggal 7–8 Maret sebagaimana disampaikan penyidik, benar-benar menjadi momentum kepastian status hukum. Mereka meminta proses berjalan terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi penegak hukum.

Dari pihak kepolisian, melalui Kanit PPA Polres Halut, Mardita Mangaro, disampaikan bahwa proses tetap berjalan. Lima saksi dan korban telah dimintai keterangan, dan perkara disebut tinggal menunggu gelar untuk naik tahap penyidikan. Ia mengakui adanya kendala waktu karena agenda ujian penyelidikan di Polda Maluku Utara, namun memastikan pada 8 Maret proses akan dilanjutkan.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, menyampaikan komitmen bahwa kasus tersebut tetap menjadi perhatian dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun GMKI menegaskan, alasan administratif tidak boleh mengalahkan rasa keadilan korban. Dalam konteks hukum, tindak pidana kekerasan seksual telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). KUHP baru memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan ancaman pidana berat serta penegasan unsur persetujuan (consent) dalam tindak pidana seksual. Selain itu, jika memenuhi unsur, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara bertahun-tahun sesuai klasifikasi delik dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

GMKI menilai, negara tidak boleh kalah oleh waktu dan birokrasi.

  • “Korban menunggu keadilan, bukan alasan. Jika 8 Maret tidak ada kepastian hukum, kami akan kembali dengan tekanan yang lebih besar. Hukum harus tajam terhadap pelaku kekerasan seksual, bukan lambat dan kompromistis,” tegas Fredik.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan harapan penuh agar kepolisian bertindak tegas. Mereka mengaku trauma dan terpukul karena para terduga pelaku masih beraktivitas seperti biasa.

“Kami hanya ingin kepastian. Jangan biarkan ini terus menghantui keluarga kami,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan suara tertahan.

Ultimatum sudah disampaikan. Publik kini menunggu pembuktian. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, maka keadilan bagi korban bukan sekadar janji — tetapi kenyataan.

(N-DJ)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *