Dilikkasus86.com – TANGERANG, 16 Agustus 2026 — Sudah berminggu-minggu berlalu. Laporan polisi sudah terdaftar resmi dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota. Para pedagang korban sudah menyerahkan keterangan, kronologi, nama-nama, serta bukti-bukti yang mereka miliki.
Tapi apa yang terjadi?
Orang yang dilaporkan — berinisial KS — masih berjalan bebas di kawasan GOR Gondrong. Masih terlihat beraktivitas. Masih menatap mata pedagang. Dan yang paling menyakitkan: para pelapor justru merasa terancam, sementara penyidik yang menangani perkara mereka seolah-olah telah bungkam.
PELAPOR MENUNGGU, TAPI TIDAK ADA KABAR
Para pedagang yang berani melapor itu bukan orang berkuasa. Mereka orang kecil — yang setiap hari bertaruh nasib di lapak sempit untuk makan sehari dua hari. Mereka mengumpulkan keberanian luar biasa untuk melapor. Mereka pikir polisi akan melindungi. Mereka pikir hukum bekerja.
Tapi kenyataannya:
yang di Duga Oknum preman pungli masih berkeliaran di kawasan GOR gondrong, penyidik Polsek Cipondoh kota Tangerang Bungkam
– Tidak ada panggilan klarifikasi kepada KS — pihak yang diduga menjadi otak pungli
– Tidak ada pemeriksaan saksi yang dilakukan secara serius dan transparan
– Tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima para pelapor
– Ketika awak media mencoba menanyakan perkembangan perkara, penyidik Polsek Cipondoh tidak merespons — diam seribu bahasa
– Sementara itu, KS masih terlihat di lokasi, dan tekanan terhadap pedagang justru makin berat
“Kami sudah melapor. Tapi seolah kami yang salah. Dia masih di sana, berjalan tegak. Kami yang takut.”
— Salah satu pelapor, yang meminta namanya dirahasiakan demi keselamatan diri
KENAPA PENYIDIK BUNGKAM?
Ini pertanyaan yang kini bergema di seluruh Kota Tangerang:
Mengapa Polsek Cipondoh begitu lamban, begitu diam, begitu tidak bersemangat ketika harus menangani kasus yang menyangkut pemerasan terhadap rakyat kecil?
Beberapa hari yang lalu, salah satu penyidik menyebut kepada awak media bahwa kasus “masih dalam tahap penyidikan”. Tapi itu pernyataan generik yang tidak menjelaskan apa pun. Yang ingin diketahui publik adalah:
Sudahkah KS dipanggil untuk dimintai keterangan?
Sudahkah saksi-saksi diperiksa satu per satu?
Sudahkah bukti-bukti yang diserahkan pelapor diverifikasi?
Sudahkah tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melihat sendiri siapa yang berbuat apa?
Mengapa pelapor tidak diberitahu perkembangan perkara secara berkala?
Jika jawabannya “belum”, maka pertanyaannya: apa yang ditunggu?
Jika jawabannya “sudah”, maka di mana buktinya? Di mana transparansinya? Mengapa pelapor dibiarkan dalam ketakutan dan ketidaktahuan selama berminggu-minggu?
KETIKA YANG DILAPORKAN MASIH BERKUASA, YANG MELAPORKAN TAKUT
Ini adalah wajah paling menyedihkan dari keadilan di Tangerang saat ini:
– Yang melaporkan → bersembunyi, takut diburu, takut dilaporkan balik, takut lapaknya dirusak
– Yang dilaporkan → berjalan santai, terlihat di lokasi, seolah tidak pernah ada laporan, seolah di atas hukum
Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh Polsek Cipondoh?
Apakah kepolisian itu lembaga negara untuk melindungi rakyat? Atau justru menjadi perisai bagi mereka yang punya koneksi dan berani memeras rakyat kecil?
Jika KS tidak bersalah, panggil dia, periksa dia, buktikan dia tidak bersalah secara terbuka. Itu juga demi nama baiknya. Tapi jika dia bersalah, mengapa masih bebas berjalan di tempat kejahatannya terjadi?
DESAKAN KEPADA KAPOLRES DAN PROPAM POLRI
Karena penanganan di Polsek Cipondoh terkesan mandek dan penyidik dinilai bungkam, masyarakat kini menuntut:
Kapolres Metro Tangerang Kota segera meninjau kembali penanganan perkara ini. Apakah ada kendala? Apakah ada tekanan? Apakah ada hal yang menghambat proses hukum? Jawab secara terbuka.
Propam Polri turun memantau — jika ada dugaan kelalaian, pembiaran, atau pelindungan terhadap pihak yang diduga melakukan pungli, periksa juga penyidik dan pihak yang terlibat.
Segera panggil dan periksa KS. Jangan menunda lagi. Hukum tidak boleh takut pada siapa pun.
Lindungi para pelapor. Pastikan mereka aman, pastikan mereka tidak diancam, pastikan mereka tidak menjadi korban dua kali — pertama dipungut, kedua diancam karena melapor.
Keluarkan SP2HP secara berkala. Rakyat berhak tahu perkembangan perkara. Bukan rahasia negara. Ini urusan rakyat.
KESIMPULAN: HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT
GOR Gondrong bukan wilayah kekuasaan preman. Bukan wilayah kekuasaan oknum. Bukan wilayah di mana hukum bisa dibeli atau dibungkam.
Polsek Cipondoh, dengarkan:
Laporan sudah masuk. Bukti sudah diserahkan. Korban sudah bersaksi.
Yang tersisa hanyalah satu hal: Bertindak. Sekarang.
Jangan diam. Jangan bungkam. Jangan biarkan rakyat menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Karena ketika hukum diam di tengah kejahatan yang terang-terangan, maka kejahatan itulah yang menjadi penguasa.
Tanggal Penerbitan: 14–15 Agustus 2026
Lokasi: GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Nomor Laporan Polisi: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota
Red David E,S.

E.
















Users Today : 651
Users Yesterday : 924
Users Last 7 days : 6826
Users This Month : 12677