HORMATI PUTUSAN MK, JANGAN KRIMINALISASI ADVOKAT

DK86- BREAKING NEWS

Kutip  DELIKKASUS86.COM

SRAGEN — Budi Rizkiyanto meminta Kapolri dan Panglima TNI memastikan proses hukum yang berkaitan dengan Adv. Rikha Permatasari diuji secara ketat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Karena itu, apabila materi yang dipersoalkan kepada Rikha terbukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesinya dengan iktikad baik, maka tidak tepat menjadikan tindakan profesional tersebut sebagai dasar kriminalisasi.

Budi juga menegaskan bahwa Tim Partner Advokat telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum sejak 18 Agustus, sehingga persoalan hubungan profesional dengan klien tidak boleh dicampuradukkan dengan hak imunitas atas tindakan profesi yang telah dilakukan sebelumnya.

«“Saya meminta Kapolri dan Panglima TNI tunduk pada Putusan MK. Kalau tindakan yang dipersoalkan memang merupakan pelaksanaan profesi advokat dengan iktikad baik, maka proses terhadap advokat harus dihentikan sesuai hukum. Jangan kriminalisasi profesi.”»

Budi meminta Presiden, Panglima TNI dan Kapolri melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran oleh pihak yang berwenang di Sragen. Apabila setelah pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin, etik maupun hukum, Budi meminta sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Bukan jabatan yang harus dilindungi, tetapi hukum. Kalau terbukti melanggar, copot. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baik. Sesederhana itu.”»

Informan   :  BUDI RIZKIYANTO
Pemerhati Sosial, Hukum dan Keadilan

(SETHO  DELIKKASUS86.COM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *