BITUNG — DELIKKASUS86.COM – Aroma busuk dugaan permainan hukum menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASM ,yang terbukti hanya tertidur saat peristiwa dugaan asusila dengan hukuman 8 tahun penjara. Ironisnya, pelaku utama yang menjemput korban, menyediakan tempat, merekam, hingga menyebarkan video justru bebas melenggang tanpa proses hukum.
Kuasa hukum ASM, Advokat Timothy Haniko, SH, menyebut tuntutan tersebut sebagai tamparan keras bagi logika hukum dan penghinaan terhadap prinsip keadilan.
“Klien kami tidak merencanakan, tidak mengenal korban, tidak melakukan perbuatan fisik apapun. Dia tertidur akibat alkohol. Mens rea dan actus reus tidak ada. Tapi anehnya, justru dihukum lebih berat dari pelaku langsung. Ini pelecehan terhadap asas equality before the law,” tegas Timothy.
Fakta persidangan:
FA (pemilik kamar, dalang utama): jemput korban, sediakan lokasi, rekam video, sebar konten kini bebas bekerja di Gorontalo.
NR & RM (pelaku langsung): hanya dituntut 7 tahun penjara.
ASM: tertidur sepanjang kejadian, terbangun di detik akhir, lalu pergi malah dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa berdalih ASM melakukan pembiaran (omission), padahal ia tidak memiliki kewajiban hukum untuk mencegah peristiwa, tidak sadar saat kejadian, dan bahkan mengira korban adalah pekerja seks dewasa.
Bukti Diduga Palsu, Restorative Justice Diabaikan
Di persidangan, ASM, NR, dan RM kompak menyatakan tanda tangan di BAP bukan milik mereka. Mereka bahkan menunjukkan tanda tangan asli di hadapan hakim. Ada dugaan kekerasan dalam penyidikan, namun dibantah penyidik.
Lebih memprihatinkan lagi, sebelum perkara naik ke pengadilan, keluarga korban dan ASM telah berdamai resmi. Korban pun menyatakan tidak ingin menuntut.
Sesuai Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, perkara seharusnya dihentikan demi keadilan restoratif. Namun, penyidik dan jaksa memilih tetap melanjutkan perkara.
Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, mendesak Kejaksaan Agung mencopot JPU yang dianggap memelintir hukum.
“Bagaimana mungkin orang yang tertidur dihukum lebih berat dari pelaku utama? Ini permainan hukum kotor. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi tumbal,” ujar Reza.
Kuasa hukum ASM menegaskan, putusan majelis hakim nanti akan menjadi ujian integritas peradilan.
“Ini bukan sekadar nasib ASM. Ini ujian apakah hukum kita tajam ke bawah, atau bisa tegak lurus membela kebenaran. Fiat justitia ruat caelum — tegakkan keadilan walau langit runtuh,” tutup Timothy.














Users Today : 412
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5319
Users This Month : 12629