Delikkasus86 com Bogor/ Humas PT. PMI peking matrial Indonesia, Lawyer Viktor S, Siregar, SH,M, HUM, Memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit di media online, Yang mana menurut Siregar, Pemberitaan tersebut tidak berimbang, Sehingga pihak PT. PMI. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di salasatu tempat makan di jalan arion, jakarta pusat,16,06, 2026
Kepada awak media yang hadir. Siregar bersama jajaran management PT. PMI, menyampaikan, Bahwa sehubungan adanya pemberitaan di media online yang menuding PT. PMI, Tidak Mengantongi ijin atau Diduga dampak pada warga. dibantah langsung oleh Pihak menejemen PT. PMI bahwa hal tersebut tidak benar.
“Pada kesempatan ini kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online atas dugaan pelanggaran oleh PT. PMI, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1, Bahwa tidak benar berita yang di sampaikan oleh media online tersebut seakan-akan PT. PMI, Merugikan warga atau membuat dampak pada warga itu semua nya tidak benar, Justru PT PMI sangat membantu pada warga Tegal wangi sebagian pengangguran pada bekerja,
2.Bahwa dapat kami tegaskan PT. PMI hanya memproduksi pembakaran kayu bekas jadi PT PMI itu tidak membuat dampak pada warga, Apa lagi merugikan Oleh karna itu kami dari pihak PT PMI selaku humas atau lawyer mengkalrifikasi soal tuduhan tuduhan yang di beritakan di media online itu semuanya tidak benar.
3.Sehingga kami telah melakukan upaya klarifikasi terkait pemberitaan tersebut , PT PMI ini untuk surat ijin sudah di kantongi dan lengkap,Ujar siregar
Siregar menjelaskan, Jadi apa yang di beritakan media online tersbut soal dampak atau perijinan itu semua sudah kami klarifikasi dan kami bantah, Apa yang di tuduhkan menurut kami itu semua nya simpang siur yang jelas PT PMI adalah perusahaan legal Ungkapnya
















Users Today : 467
Users Yesterday : 625
Users Last 7 days : 5643
Users This Month : 6318