JEJAK MAFIA SOLAR SUBSIDI TERKUAK: TRUK TENGKI DIDUGA MASUK GUDANG KEMA 1 JAGA 8, POLISI DIDESAK TERAPKAN PASAL BERLAPIS

DK86- BREAKING NEWS

 

MANADO, 10 FEBRUARI 2026 – Dugaan penimbunan dan niaga ilegal BBM solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Awak media memantau langsung pergerakan truk tengki BBM yang berujung masuk ke Gudang Kema 1 Jaga 8, lokasi yang sebelumnya pernah viral dan disorot publik terkait dugaan aktivitas BBM ilegal.

Kronologi Singkat Di perempatan Kauditan, awak media melihat truk tengki berkepala biru bertuliskan “Agen BBM Industri Transportir” keluar dari jalur tol dan bergerak ke arah Kema. Truk dibuntuti. Di pertigaan Alfamart, truk kembali berbelok; pada titik yang sama terlihat truk tengki solar putih polos. Pembuntutan berlanjut ke jalur PLTU Kema, sebelum akhirnya truk berkepala biru berbelok kiri dan masuk ke Gudang Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara.

Gudang tersebut pernah viral di TikTok. Saat konfirmasi, beredar informasi bahwa pengelolaan kini diduga dikendalikan dua sosok berinisial JU dan IM, menggantikan pengelola lama. Pergantian aktor ini memicu kecurigaan publik sebagai upaya pengaburan peran jaringan lama agar terhindar dari sorotan dan penindakan. Informasi tambahan menyebut dugaan afiliasi ormas, yang dikhawatirkan menjadi tameng sosial.

Regulasi & Pasal yang Relevan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. perubahannya):
Melarang penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin.
Ancaman: pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi: dapat dikenakan pasal berlapis bila terbukti distribusi menyimpang, persekongkolan, atau dilakukan terorganisir dan berulang.

Pemberatan pidana dimungkinkan, termasuk penyitaan sarana, gudang, dan hasil kejahatan.

Desakan Publik Masyarakat mendesak Polres Minahasa Utara bertindak cepat, tegas, dan transparan. Temuan ini disebut bukan kali pertama dan sebelumnya telah viral tanpa tindak lanjut yang memadai. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di pemberitaan.

Lebih jauh, beredar kekhawatiran adanya dugaan komunikasi oknum APH yang berpotensi melemahkan penindakan. Jika pola ini kembali terulang tanpa langkah nyata, pemantau kasus menyatakan siap menyurati Mabes Polri untuk meminta supervisi langsung, audit penanganan perkara, dan pengamanan proses hukum.

Kasus dugaan aktivitas di Gudang Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, Sulawesi Utara menjadi uji integritas negara dalam melindungi subsidi rakyat. Publik menunggu penindakan nyata—bukan sekadar klarifikasi.

(Team) NU/LI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *