BANDA ACEH delikkasus86.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang Suparman, mengikuti kegiatan Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Menyongsong Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diselenggarakan oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKI) Dewan Pengurus Wilayah Aceh, Kamis, 02 Oktober 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh dan dihadiri oleh seluruh Kepala Lapas, Kepala Bapas se-Aceh, serta para PK.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penguatan mengenai peran strategis PK dalam mendukung implementasi KUHP yang baru.
Acara juga menjadi ajang diskusi interaktif antar Kepala UPT Pemasyarakatan dan para PK dalam merumuskan langkah-langkah persiapan di lapangan.
“Melalui forum ini, kami semakin memahami pentingnya peran PK dalam mendampingi warga binaan dan klien pemasyarakatan. Hal ini tentu akan semakin memperkuat sistem peradilan pidana nasional,” ujar Suparman.
Kalapas Calang Suparman, turut aktif dalam sesi diskusi dan menyampaikan pandangannya terkait sinergi antara Lapas, Bapas, dan PK dalam mengawal perubahan regulasi ini.
Atas partisipasi aktifnya, beliau menerima cinderamata yang diserahkan langsung oleh Ketua Ikatan PK Indonesia DPW Aceh, Heni Yuwono, dan disaksikan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar insan Pemasyarakatan dalam rangka menyambut era baru penerapan KUHP Nasional yang lebih menekankan pada keadilan korektif dan pendekatan kemanusiaan.
“Kami di Lapas Calang siap berkolaborasi dengan seluruh elemen pemasyarakatan untuk menyukseskan penerapan KUHP baru ini, agar tujuan pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan dapat tercapai,” imbuh Suparman.
















Users Today : 115
Users Yesterday : 287
Users Last 7 days : 3334
Users This Month : 14060