DELIKKASUS86.COM – BITUNG – Aksi penggelapan sepeda motor oleh seorang remaja berhasil dibongkar jajaran Polsek Aertembaga. Pelaku berinisial RA (17 tahun) ditangkap Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, pada Jumat (13/6/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, tanpa perlawanan dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Yamaha NMAX bernopol DB 4885 VC milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari kekasihnya sendiri, MS.
Insiden terjadi pada Minggu (10/6/2025), ketika pelaku berpura-pura meminjam motor untuk keperluan pribadi. Namun, sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada seseorang berinisial A dengan nilai sebesar Rp 4.350.000.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, kami segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankannya. Syukurlah pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar IPTU Tuegeh D. Darus kepada media.
Kini pelaku bersama barang bukti sepeda motor telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk orang yang menerima gadai motor tersebut.
Kapolsek Aertembaga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak, serta tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, bahkan kepada orang yang sudah dianggap dekat sekalipun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan harus disertai dengan kewaspadaan, apalagi menyangkut barang berharga seperti kendaraan bermotor.














Users Today : 451
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3373
Users This Month : 7484