Kejari Bitung Cegah 26 Orang Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD, Termasuk 17 Anggota Dewan Aktif

DK86- BREAKING NEWS

BITUNGDELIKKASUS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Dalam perkembangan terbaru pada Senin (30/6/2025), sebanyak 26 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 yang kini masih aktif menjabat untuk periode 2024–2029, serta 9 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari potensi upaya melarikan diri yang dapat menghambat proses penyidikan. Bahkan, Kejari telah mendeteksi keberadaan beberapa pihak terkait berada di luar negeri, termasuk di Jepang dan Amerika Serikat, dengan penerbangan transit di Singapura.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar. Kami tidak ingin ada celah bagi siapapun untuk menghindari proses hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H.

Permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni dan langsung disetujui di hari yang sama. Selain itu, Kejari Bitung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk mendalami upaya perintangan penyidikan terhadap kasus utama, yang berfokus pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai sekitar Rp 19 miliar.

Dalam kasus ini, Kejari Bitung juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dengan inisial JM, A, dan MT, atas dugaan menghalangi proses penyidikan. Tindakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir siapapun yang berusaha menggagalkan jalannya penyelidikan.

Saat ini, Kejari Bitung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum.

Dengan serangkaian tindakan tegas ini, Kejari Bitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi perjalanan dinas secara transparan dan profesional, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang menyalahgunakan keuangan negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *