Kejari Halsel Tetapkan Mantan Bendahara Dinkes Kabupaten halmahera Selatan Sebagai Tersangka korupsi

DK86- BREAKING NEWS

HALSEL – Janji kejaksaan negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi 32 Puskesmas akhirnya terjawab.

Dalam konferensi yang dilakukan di meeting room, kejaksaan negeri Halsel, sejak pukul Pukul 17. 48 WIT sampai Pukul 18. 28 WIT, tersebut, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Pathony, mengumumkan dan menetapkan tersangka SHS, yang di duga telah melakukan tindak Pidana Korupsi, terkait dengan anggaran kegiatan penunjang administrasi Puskesmas serta jaringan di 32 Puskesmas di 30 kecamatan di kabupaten halmahera selatan

Dalam keterangannya, Ahmad, menyampaikan, Dana Rutin tahun anggaran 2019 sebesar 1, 227.550 miliar tersebut diduga disalah gunakan dengan modus pemalsuan tandatangan para kepala puskesmas, dimana SHS saat itu berstatus sebagai bendahara di Dinas Kesehatan Halsel pada tahun 2019.

Modusnya, anggaran tersebut di serahkan ke 32 Puskesmas yang ada di Halsel, kemudian Dana tersebut dibuatkan tanda terima oleh yang bersangkutan, namun tanda terima tersebut tidak sesuai dengan apa yang di terima oleh Bendahara Puskesmas yang ada di kecamatan Ucap Ahmad dalam keterangan persnya.

Ahmad mengaku penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah pihaknya dalam hal ini kejaksaan Negeri Labuha telah memeriksa saksi dan menemukan pengakuan para saksi itu sendiri, dimana para saksi tidak perna menandatangani Kwitansinya penerima

Bahkan mereka mengakui Bahwa tanda terima dengan Uang yang di terima oleh Bendahara Puskesmas itu tidak sesuai dengan yang di anggarkan, Lanjut Ahmad, Dari keterangan saksi dari pihaknya Kejari halsel terima, melalui Pidsus Menganggap perkara ini cukup kuat dengan bukti-bukti yang ada, sehingga Kejari Halsel menetapkan SHS sebagai tersangka.

Dari hitungan BPKP itu, dugaan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 549.937.513.000 ( Lima Ratus Empat Sembilan Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tuju Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah ) yang di Korupsi oleh pihak tersangka, Jelasnya

Ia mengungkapkan, Korupsi yang di lakukan oleh SHS ini telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A. B Ayat 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ), dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara,” Tegas”, Ahmad.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *