Aceh Singkil, | Delikkasus86.com ~ Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025), suasana haru dan penuh makna menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil. Meskipun dihadapkan pada tantangan serius berupa kelebihan kapasitas penghuni, Rutan ini tetap berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak warga binaan, salah satunya dengan memberikan remisi kemerdekaan kepada 100 persen narapidana yang memenuhi syarat.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan HUT RI ke-80 di Aceh Singkil, langsung menuju Rutan Kelas IIB Aceh Singkil setelah upacara selesai. Kehadiran Bupati bersama jajaran Forkopimda, SKPK, Camat, dan tamu undangan lainnya menunjukkan perhatian serius pemerintah daerah terhadap kondisi dan pembinaan di Rutan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Ari Kurniawan, A.Md.,IP.SH., menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. Ia kemudian memaparkan kondisi aktual Rutan yang tengah mengalami overkapasitas signifikan. “Dari data yang tercatat, kapasitas ideal Rutan hanya mampu menampung 52 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 217 orang,” ungkap Ari Kurniawan. Angka ini mencerminkan kelebihan kapasitas lebih dari empat kali lipat dari daya tampung seharusnya.
Rincian penghuni Rutan Kelas IIB Aceh Singkil adalah sebagai berikut:
Tahanan: 49 orang (2 perempuan, 47 laki-laki)
Sedangkan Narapidana: 168 orang (5 perempuan, 163 laki-laki)
Total Keseluruhan: 217 orang.
Mayoritas penghuni Rutan ini berasal dari dua wilayah, yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.
Asal Subulussalam: 31 tahanan dan 97 narapidana.
Asal Aceh Singkil: 18 tahanan dan 71 narapidana.
Di tengah kondisi padatnya penghuni, momen peringatan Hari Kemerdekaan menjadi berkah tersendiri bagi para warga binaan. Sebanyak 130 orang warga binaan diusulkan dan seluruhnya mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2025. “Remisi Rutan Kelas IIB Aceh Singkil mencatat bahwa 100 persen warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ari Kurniawan, menunjukkan komitmen Rutan dalam menegakkan hak-hak narapidana.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif setelah menjalani masa pidana. Meskipun dihadapkan pada tantangan kelebihan kapasitas, Rutan Kelas IIB Aceh Singkil terus berupaya memberikan pembinaan terbaik bagi para penghuninya, demi terwujudnya tujuan pemasyarakatan.{*}















Users Today : 537
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4689
Users This Month : 12754