KAUR BENGKULU ~Keluarga Kecewa Dengan Putusan Hakim,Terkait tersangka YN, persetubuhan anak di bawah umur, diketahui yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.
Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur namun tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
YN alias YG (54)
Melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
Dijerat dengan:
Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Di samping itu Lena, Saudara musibah yang hadir saat persidangan Prapradilan tersebut mengaku kecewa dan sedih atas putusan hakim pengadilan Negeri Bintuhan, memutuskan YN untuk tidak di tahan.
“Saya sebagai keluarga sekaligus ayuk korban sangat menyayangkan atas putusan Pengadilan Negeri Bintuhan, apakah ini yang namanya hukum Tumpul ke atas tajam ke bawah,” Ungkap Lena sambil menangis tersedu sedu.
Namun kami pihak keluarga korban sangat Bangga dengan pihak Polres kaur yang telah Memproses kasus adek saya ini tanpa mengenal lelah siang dan malam terus bekerja demi mengungkap kebenaran kasus yang menimpa adek saya.”Bravo Buat Polres kaur, kami keluarga korban sedang menunggu di tangkapnya kembali Tersangka YN.
“Kami Sebagai keluarga korban dan juga korban, berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Kaur untuk dapat mendo,akan atas musibah yang menimpa adek saya cepat terselesaikan untuk kita buktikan bersama mana yang salah dan mana yang Benar,tutupnya.
(ADI)















Users Today : 18
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4739
Users This Month : 12804