Yogyakarta — Rabu, 21 Februari 2026.
Pengalaman tidak mengenakan dialami seorang ibu berinisial A.J. Peristiwa ini bermula ketika A.J. menerima kabar bahwa unit mobil miliknya, Toyota Calya 1.2 MT Tahun 2021 Nomor Polisi H 1838 BV warna Silver Metalik, yang saat itu digunakan oleh keponakannya di wilayah Yogyakarta, diduga dieksekusi secara paksa dan liar di jalanan oleh segerombolan oknum yang mengaku sebagai utusan dari Toyota Astra Finance (dugaan).
Saat ini, kendaraan tersebut diduga berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.
Pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Ibu A.J. mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Agus Polenk).
Tampak pula sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI) hadir di lokasi.
Setelah bertemu penyidik yang diduga bernama Aiptu Tri Purnomo Sidhi, S.H., M.H., dengan alasan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, pihak pelapor diminta menunggu cukup lama. Selanjutnya, Ibu A.J. diperiksa/BAP oleh penyidik lain yang diduga bernama Arip Fachrudin.
Penyidik menyampaikan bahwa setelah proses BAP selesai, Ibu A.J. diminta menunggu dokumen penyerahan untuk pengembalian unit Toyota Calya, yang secara sah tercatat atas nama dirinya sesuai STNK.
Namun, hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat kuasa hukum mempertanyakan hal tersebut, penyidik diduga bernama Tri Purnomo Sidhi menyampaikan bahwa atasan/pimpinan meminta agar pihak yang diduga melakukan perampasan di jalan atau pihak pembiayaan dihadirkan terlebih dahulu di Polresta Yogyakarta, dengan alasan agar Ibu A.J. membuat kesepakatan terlebih dahulu sebelum unit diserahkan kembali.
Situasi tersebut membuat pengembalian kendaraan menjadi tidak jelas. Muncul pula pertanyaan besar, mengapa pihak kepolisian terkesan harus meminta izin atau menghadirkan pihak yang diduga merampas kendaraan terlebih dahulu, padahal Polresta Yogyakarta bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil dugaan perampasan.
Ibu A.J. mengeluhkan bahwa dirinya seharusnya menjemput anaknya pulang sekolah, namun gagal melakukannya karena harus menunggu proses di Polresta Yogyakarta. Ia juga mengalami kambuhnya penyakit vertigo akibat kelelahan dan tekanan psikologis selama menunggu tanpa kejelasan.
Tak lama kemudian, datang sekelompok orang berbadan besar dan tegap, sekitar 8 hingga 10 orang, memenuhi area Satreskrim Polresta Yogyakarta. Situasi pun mengalami deadlock tanpa titik temu.
Dalam kondisi tersebut, Advokat Donny Andretti dengan suara lantang menyatakan akan melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, serta Polda DIY, atas dugaan kendaraan dirampas dan dipersulit pengembaliannya oleh pihak Polresta Yogyakarta.
Sempat terjadi ketegangan antara Advokat Donny dan sekelompok oknum yang dihadirkan oleh penyidik Tri Purnomo Sidhi.
Saat hendak meninggalkan lokasi, Piket Reskrim yang diduga bernama Aipda Cahyo dengan wajah terlihat marah menegur Advokat Donny karena dianggap berteriak.
Advokat Donny menegaskan bahwa pihaknya merasa dipermainkan, karena sebelumnya disampaikan bahwa unit akan dikembalikan setelah BAP, namun justru menghadirkan segerombolan oknum yang memicu ketegangan.
Beberapa saksi di lokasi bahkan menduga situasi hampir berujung pengeroyokan terhadap Advokat Donny, beruntung Asisten Advokat Agus Polenk segera melerai.
Pihak kepolisian terkesan membiarkan sesama penegak hukum bersitegang dengan oknum yang diduga utusan pihak pembiayaan.
Piket Reskrim lain yang diduga bernama Aipda Ridho, alih-alih membantu korban dan kuasa hukumnya, terkesan justru memojokkan tim kuasa hukum karena menyuarakan keadilan dan menyatakan akan melaporkan peristiwa ini ke Propam dan Polda DIY jika kendaraan tidak segera dikembalikan.
Akhirnya, setelah Advokat Donny Andretti secara tegas dan lantang menyatakan akan membawa persoalan ini ke Propam Mabes Polri dan Polda DIY, barulah unit Toyota Calya dikembalikan kepada Ibu A.J. oleh pihak Polresta Yogyakarta.
Itu pun terjadi setelah ketegangan kembali muncul dengan sekelompok oknum yang dihadirkan ke Polresta.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar:
Mengapa Polresta Yogyakarta awalnya menyatakan akan mengembalikan unit kepada korban, namun justru menghadirkan pihak-pihak tertentu dan terkesan harus meminta izin mereka terlebih dahulu?
Dan mengapa pengembalian baru dilakukan setelah adanya ancaman pelaporan ke Propam dan Polda?
Harapannya, kejadian serupa tidak terulang kembali, karena kepolisian seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
Catatan Redaksi:Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas dan profesionalisme, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 362
Users Yesterday : 886
Users Last 7 days : 6357
Users This Month : 3539