Konvoi Truck Plat Nomer Siluman Berkeliaran, Diduga Nguras Bio Solar

DK86- BREAKING NEWS

SEMARANG JATENG,delikkasus86.com – Truck bak kayu kerodong dan truck bok permainan barcode mencuat di SPBU wilayah Semarang diduga mengantre pengisian bio solar/subsidi.Minggu (2/11/2025)

Selanjutnya Tim awak melakukan investigasi ditemukan banyak kejanggalan mobil bok kuning bagian depan menggunakan nopol H bagian belakang menggunakan Nopol N, ada juga mobil Truk Bak kayu warna kuning terpal warna orens dengan nopol AA 9129 ZF saat dicek Sakpol Jateng muncul Mobil Grand Max bahan bakar bensin.

Hal tersebut menjadi pertanyaan publik dan kuat
dugaan bahwa SPBU 44.501.29 jadi sumur para mafia pengangsu solar. Kegiatan ngangsu solar bukan menjadi rahasia umum lagi, untuk melancarkan aksinya para truk truk pengangsu solar modusnya, gonta ganti plat nopol dan barcode.
Dugaan yang mengacu pihak SPBU dan pengangsu sudah MOU unsur kerjasama.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, memang benar setiap hari saya sering melihat banyak mobil truk truk sedang antri diduga ngangsu solar, karena ada kejanggalan terkait nopol nopolnya, tadi saya juga melihat mobil Truk bok warna kuning bagian depan nopolnya H bagian belakang nopolnya, Kalau punya siapa saya nggak tau mas, “ungkap warga kepada awak media.

Saat awak media ingin melakukan konfirmasi dengan Mandor SPBU, namun orangnya tidak ada ditempat dan ditemui oleh Security bernama Heru.

Kami dari Masyarakat bersama rekan-rekan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Semarang segera mengambil tindakan tegas. Tangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, karena sudah jelas praktik ini sangat merugikan negara.

Kami juga meminta kepada pihak SBM Pertamina segera bertindak, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU 44.501.29 Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang.

Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Red/Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *