Dilikkasus86.com | Kota Tangerang, 13 Juli 2026 – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mendesak aparat penegak hukum agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah mereka sampaikan kepada Polsek Cipondoh.
Laporan tersebut diketahui telah diterima dan tercatat dengan Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Namun, menurut keterangan para pelapor, hingga kini mereka belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Para pedagang mengaku masih menunggu kepastian mengenai pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak yang dilaporkan, serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana mekanisme yang berlaku. Redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi.
Di sisi lain, sejumlah pedagang menyatakan masih melihat seseorang berinisial KS, yang mereka laporkan, beraktivitas di kawasan GOR Gondrong. Informasi tersebut merupakan keterangan dari para pelapor dan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian atas dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah membuat laporan secara resmi. Yang kami harapkan bukan sekadar janji, tetapi kepastian proses hukum. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan kami sehingga pedagang kecil dapat kembali berusaha dengan aman dan tenang,” ujar salah seorang pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli.
Menurut para pelapor, apabila seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan, dugaan perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pedagang juga menyoroti komitmen pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Mereka berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam penantian proses hukum tersebut, para pedagang juga mengaku resah karena dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir sejumlah gerobak dagangan dilaporkan hilang dan diduga dicuri oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Mereka berharap dugaan pencurian tersebut turut mendapat perhatian aparat kepolisian dan diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Para pelapor menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian SP2HP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, para pedagang mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi landasan penting bagi keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui media, para pedagang menyampaikan tiga harapan kepada Kapolsek Cipondoh dan Kapolres Metro Tangerang Kota, yakni memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan, menangani perkara secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjamin keamanan dan ketertiban di kawasan GOR Gondrong agar para pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa rasa takut maupun intimidasi.
Para pedagang juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan sesuai ketentuan apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang jelas terhadap laporan mereka, termasuk menyampaikan pengaduan kepada unsur pengawasan internal kepolisian dan instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, tokoh masyarakat Gondrong Kota Tangerang, Anas, mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Pedagang kecil hanya menginginkan keadilan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari nafkah secara jujur. Pada saat yang sama, seluruh pihak juga wajib menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang dilaporkan,” ujar Anas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Dilikkasus86.com awak media wajib memantau dan mengawasi laporan dugaan Pedagang korban oknum pungli, sebagai sosial kontrol
Redaksi
David E., S.E.
















Users Today : 114
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5021
Users This Month : 12331