Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL NTT Hentikan Lelang Agunan Nasabah, Ungkap Dugaan Fraud

DK86- BREAKING NEWS

Maumere, DelikKasus86. Com – Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, selaku kuasa hukum dari salah satu perusahaan milik EL dan RW bersama ET, secara tegas mendesak pihak BRI Cabang Maumere dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menghentikan proses lelang terhadap agunan milik kliennya.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak bank, khususnya sebelum proses lelang dimulai. Debitur diketahui telah mengajukan pinjaman atau kredit ke BRI Cabang Maumere secara bertahap sejak tahun 2021, dengan total nilai mencapai Rp2,05 miliar. Pinjaman tersebut dijamin dengan tiga sertifikat tanah, masing-masing:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 519/Kota Uneng, atas nama RW

SHM Nomor 1420/Waioti, atas nama RW

SHM Nomor 270/Wairkoja, atas nama ET

Dalam keterangan pers kepada media ini Selasa 5/8/2025 siang kemarin, Doni Ngari mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses kredit dan lelang agunan tersebut. Ia menyebut ada dugaan praktik fraud yang dilakukan oleh oknum di BRI Cabang Maumere.

Menurut Doni, sebelum lelang dilakukan, pihak bank seharusnya menjalankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan UU Mikro, antara lain dengan menilai kemampuan bayar debitur dan memberikan salinan perjanjian kredit. Namun, kliennya hingga saat ini tidak pernah menerima salinan kontrak kredit tersebut.

“Salinan perjanjian kredit merupakan dokumen penting dan wajib diberikan kepada debitur. Di situ tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tanpa itu, debitur tidak tahu kapan harus membayar, kapan masuk wanprestasi, dan apa sanksinya,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni bahwa pada bulan Maret 2025, seorang oknum bank meminta uang sebesar Rp 8 juta kepada debitur dengan alasan untuk mengurangi pokok pinjaman. Padahal, agunan milik debitur saat itu sudah dalam proses pelelangan oleh KPKNL NTT sejak tahap pertama pada November 2024.

Doni menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pihaknya mendesak agar proses lelang segera dihentikan sampai seluruh persoalan hukum dan administratif diselesaikan secara transparan.

“Kami akan tempuh jalur hukum jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa kejelasan hukum dan tanpa dokumen yang sah. Ini menyangkut keadilan bagi klien kami sebagai debitur,” tegas Doni.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Maumere maupun KPKNL NTT belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penghentian lelang dan dugaan pelanggaran prosedural tersebut.

Penulis : Jusuf Porwaila

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *