Lapas Sinabang Gelar Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025

DK86- BREAKING NEWS

SINABANG, delikkasus86.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, secara Hikmat menyelenggarakan upacara pemberian Remisi (RK) dalam rangka hari raya Natal 25 Desember 2025, Pemberian Hak Remisi ini merupakan implementasi undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan serta berbagai peraturan turunan terkait syarat dan tata cara pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Momentum ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan penghargaan bagi WBP yang telah berupaya memperbaiki diri selama masa pidana.

Dalam suasana yang penuh kedamaian ini tercatat sebanyak 34 WBP di seluruh wilayah Aceh menerima revisi khusus dimana Lapas Kelas III Sinabang menyumbangkan satu orang penerima yang telah memenuhi kriteria administrasi dan substantif, persyaratan ketat yang harus dipenuhi meliputi perilaku baik yang dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin selama enam bulan terakhir dalam menjalani masa kini lebih dari enam bulan serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, seluruh proses ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar layak dan telah menunjukkan perubahan yang signifikan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian Remisi ini adalah instrumen keadilan restoratif yang bertujuan memotivasi WBP untuk terus bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat, Beliau menekankan bahwa proses verifikasi usulan dilakukan secara transparan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegritas secara nasional antara UPT Kantor Wilayah hingga Dirjenpas, Hal ini menjamin Akuntabilitas dalam Surat Keputusan (SK) Remisi yang diterbitkan secara elektronik.

Kalapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menyatakan Apresiasi mendalam terhadap satu orang WBP di satuannya yang berhasil memperoleh remisi tersebut, Nazaryadi menjelaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen WBP dalam mengikuti program deradikalisasi dan pembinaan lainnya yang diselenggarakan oleh Lapas, Remisi ini adalah penghargaan atas konsistensi dalam menjaga tata tertib, dan kami berharap ini menjadi pemantik Semangat bagi seluruh WBP di Lapas Kelas III Sinabang untuk menjaga integritas, Ungkapnya.

Hingga 24 Desember 2025 data pada sistem database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan total WBP di Aceh mencapai 5.998 orang dari total keseluruhan 7.382 penghuni, Dengan diberikan Remisi ini diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif sehingga WBP dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara patuh hukum, sebagai penutup, Segenap jajaran Lapas Kelas III Sinabang, Kanwil Ditjenpas Aceh mengucapkan Selamat Hari Natal bagi WBP yang merayakan, dengan harapan semangat kebersamaan ini membawa kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *