Dilikkasus86.com – Tangrang 18 Agustus 2026
Lokasi Kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Nomor Laporan yang Diselidiki: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH
KETIKA SUARA RAKYAT DIHADANG TEMBOK KEBISUAN
Di bawah terik matahari siang yang membakar aspal kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, puluhan pedagang kaki lima berjualan dari pagi hingga sore. Mereka menjual sayur, lauk, makanan ringan, kebutuhan harian warga sekitar. Setiap rupiah yang mereka peroleh adalah hasil keringat, berdiri berjam-jam, bertahan panas dan hujan. Namun di balik penghasilan sederhana itu, ada biaya tersembunyi yang harus dibayar setiap hari — biaya yang tidak tercatat di buku kas, tidak ada tanda terima, dan ditagih dengan ancaman.
Selama bertahun-tahun, para pedagang ini hidup di bawah tekanan pungutan liar yang terorganisir. Mereka dipaksa menyerahkan uang tunai, diancam akan digusur, dipukuli, atau diusir dari lokasi jika menolak. Ketika keberanian akhirnya terkumpul, mereka datang ke Polsek Cipondoh, mengajukan laporan resmi, menyerahkan bukti, nama-nama pelaku, dan keterangan saksi. Itu terjadi pada awal Juli 2026.
Hari ini, lebih dari sebulan berlalu. Tidak ada penangkapan. Tidak ada pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Tidak ada pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada para korban. Yang ada hanyalah kebisuan — kebisuan yang datang justru dari Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., yang memegang berkas itu di mejanya.
Laporan ini menyelidiki apa yang terjadi sejak laporan diajukan, mengapa penyidikan mandek, siapa yang terlibat, dan mengapa para korban kini merasa lebih tidak aman setelah melapor.
KRONOLOGI — DARI KEBERANIAN MENJADI KETIDAKPASTIAN
Pola Pungutan yang Berlangsung Bertahun-Tahun
Sejak sekitar tahun 2021–2022, para pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, mulai merasakan tekanan pungutan liar yang sistematis. Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diterima tim investigasi, setiap pedagang dipungut uang secara berkala — harian atau mingguan — dengan jumlah bervariasi dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per bulan.
Para pemungut bukan orang asing. Mereka adalah warga sekitar yang dikenal sebagai orang-orang yang punya “koneksi” dengan aparat lingkungan. Nama-nama yang muncul berulang kali dalam keterangan para pedagang antara lain: mantan RT 04 Kelurahan Gondrong, Ketua RW 01 Kelurahan Gondrong, serta beberapa orang yang berkeliling mengawasi lokasi dan menagih uang. Uang yang dikumpulkan diduga dibagi-bagi dalam jaringan yang melibatkan beberapa lapisan masyarakat dan aparat lingkungan setempat.
“Kalau kami tidak bayar, besoknya mereka datang lebih banyak. Kami diancam akan diusir, lapak kami dirusak. Kami tidak berani melapor karena takut dibalas. Selama bertahun-tahun kami hanya diam dan membayar,” — ungkap KSM, salah satu pelapor, yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan.
Laporan Resmi Diajukan ke Polsek Cipondoh
Pada awal Juli 2026, setelah salah satu pedagang mengalami intimidasi fisik yang cukup berat, sekelompok pedagang berkumpul dan memutuskan untuk tidak lagi diam. Mereka menyusun laporan bersama, mencatat kronologi kejadian, mengumpulkan nama-nama saksi, serta mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat.
Pada tanggal yang tercatat dalam sistem kepolisian, laporan resmi diterima oleh Polsek Cipondoh dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Laporan itu diterima di bagian pelayanan pengaduan, lalu diteruskan ke bagian penyidikan — di bawah pengawasan langsung Kanit Penyidik IPTU Amin Isropi, S.H.
Para pedagang pulang dengan harapan. Mereka berpikir: ini bukti tertulis, ini nama-nama jelas, ini saksi-saksi. Pasti akan diproses. Pasti hukum akan berlaku.
Bulan Pertama: Kebisuan yang Menjadi Mencurigakan
Minggu pertama berlalu — tidak ada kabar. Minggu kedua — tidak ada panggilan. Minggu ketiga — para pedagang mulai gelisah. Mereka datang berkelompok ke Polsek Cipondoh, menanyakan status laporan.
Jawaban yang mereka terima beragam:
– “Masih dipelajari berkasnya.”
– “Penyidik sedang sibuk perkara lain.”
– “Nanti kami kabari.”
Namun ketika mereka meminta penjelasan langsung kepada Kanit Penyidik IPTU Amin Isropi, jawabannya justru memindahkan tanggung jawab kepada para pelapor itu sendiri:
“Silakan tanyakan pada pelapor.”
Jawaban ini diterima tim investigasi bukan dari pihak pelapor, melainkan dari IPTU Amin Isropi sendiri ketika kami menghubunginya melalui pesan tertulis untuk konfirmasi resmi. Seorang pejabat penyidik yang memegang wewenang untuk memproses laporan justru mengarahkan pertanyaan tentang status laporan kembali kepada mereka yang melapor. Ini adalah pelanggaran prosedur yang luar biasa. SP2HP — Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan — wajib disampaikan oleh penyidik kepada pelapor secara berkala. Bukan sebaliknya pelapor yang harus memburu informasi.
Hingga hari ini, lebih dari 30 hari sejak laporan diterima, tidak satu pun pelapor menerima SP2HP dalam bentuk apa pun — baik tertulis maupun lisan.
FAKTA-FAKTA YANG MENGUNDANG KECURIGAAN
Tim investigasi telah mengumpulkan keterangan dari lebih dari 8 pelapor, memeriksa dokumen laporan, mencatat kronologi pertemuan dengan pihak kepolisian, dan memantau situasi di lokasi kejadian. Berikut adalah temuan-temuan kunci yang menunjukkan adanya kelalaian — atau bahkan sengaja menghambat — proses penyidikan:
Pihak yang Dilaporkan Masih Beroperasi Secara Bebas
Ini adalah fakta yang paling mencolok dan paling mengkhawatirkan. Nama-nama yang tercantum dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat pungutan liar masih terlihat berkeliling di kawasan GOR Gondrong, menagih uang, dan mengancam para pedagang setiap hari.
Beberapa pelapor menyebutkan bahwa nama-nama yang mereka laporkan bahkan tahu persis siapa saja yang ikut menandatangani laporan. Mereka datang ke lapak para pelapor dan berkata dengan nada mengejek:
“Kalian sudah lapor ke polisi? Lihat saja, polisi tidak akan berani menyentuh kami. Kalian yang akan menyesal.”
Jika benar tidak ada komunikasi atau informasi yang bocor dari dalam kepolisian, bagaimana mungkin para pemungut pungli tahu siapa saja yang melapor? Mengapa mereka begitu yakin bahwa tidak akan ada tindakan terhadap mereka? Ini mengarah pada satu kesimpulan yang sangat mengkhawatirkan: ada kebocoran informasi, atau ada jaminan perlindungan dari pihak tertentu di dalam lingkungan kepolisian.
Hanya Satu Pemeriksaan, Lalu Mandek
Berdasarkan keterangan pelapor, satu-satunya pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian adalah terhadap salah satu pelapor berinisial KSM, yang dipanggil pada akhir Juli 2026 — sekitar tiga minggu setelah laporan diterima. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu jam. Sejak saat itu, tidak ada lagi panggilan kepada siapa pun — tidak kepada pelapor lain, tidak kepada saksi, dan yang paling penting, tidak kepada satu pun pihak yang dilaporkan.
Mengapa pemeriksaan terhadap tersangka tidak dilakukan? Padahal nama, alamat, dan lokasi keberadaan mereka semuanya sudah tercantum jelas dalam laporan. Tidak ada alasan teknis untuk tidak memanggil mereka. Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Kecuali ada kehendak yang lebih kuat untuk membiarkan mereka bebas.
Pelapor Mulai Terancam dan Takut
Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan kepolisian semakin memperkuat posisi para pemungut pungli dan melemahkan posisi para korban. Ancaman yang awalnya tersirat kini mulai terang-terangan. Beberapa pelapor melaporkan hal-hal berikut:
– Lapak mereka dipantau oleh orang-orang yang tidak dikenal
– Mereka diancam lewat pesan singkat dan telepon
– Ada yang diperingatkan oleh tetangga bahwa “jangan terlalu berani, nanti celaka”
– Beberapa pedagang yang awalnya ikut menandatangani laporan kini menarik diri karena takut
“Kami pikir melapor akan membuat kami lebih aman. Ternyata kami malah jadi sasaran. Dan polisi diam saja. Kalau mereka tidak melindungi kami, siapa lagi yang akan?” — kata salah satu pelapor dengan suara gemetar
Ini adalah dampak langsung dari kelambatan penyidikan. Semakin lama tidak ada tindakan, semakin berani para penjahat, semakin takut para korban. Kebisuan Kanit Penyidik itu sendiri sudah menjadi bentuk dukungan kepada para pelaku kejahatan.
Tidak Ada Tanggapan Resmi dari Penyidik Polsek Cipondoh ( BUNGKAM)
Tim investigasi telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada:
1. IPTU Amin Isropi, S.H. — Kanit Penyidik Polsek Cipondoh
2. Kapolsek Cipondoh
3. Bagian Humas Polres Tangerang
Permintaan konfirmasi mencakup pertanyaan-pertanyaan kunci:
– Apa status penyidikan laporan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH?
– Mengapa hingga saat ini belum ada SP2HP yang disampaikan kepada pelapor?
– Apakah pihak yang dilaporkan sudah dipanggil untuk diperiksa?
– Mengapa Kanit Penyidik menjawab pertanyaan pelapor dengan kalimat “tanyakan pada pelapor”?
– Apakah ada hambatan atau kesulitan dalam penanganan perkara ini?
Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diterima dari pihak Polsek Cipondoh. Kebisuan mereka adalah jawaban yang paling keras sekaligus paling mencurigakan.
ANALISIS HUKUM DAN PROSEDURAL
Untuk memahami seberapa serius pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara ini, tim investigasi berkonsultasi dengan pengamat hukum dan praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berikut adalah temuan analisisnya:
Kewajiban Menyampaikan SP2HP
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, serta undang-undang terkait, penyidik wajib menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara berkala. Keterlambatan lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah sudah dianggap pelanggaran prosedural. Dalam kasus ini, lebih dari 30 hari berlalu tanpa pemberitahuan apa pun. Ini adalah pelanggaran berat.
Kewajiban Memeriksa Tersangka
Setelah laporan diterima dan dicatat, penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat. Dalam kasus ini, identitas dan lokasi keberadaan pihak yang diduga sudah jelas. Tidak ada hambatan teknis. Keterlambatan ini menunjukkan adanya kelalaian berat — atau sengaja tidak mau memproses.
Tanggung Jawab Pimpinan Polsek
Kapolsek Cipondoh bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penyidikan di jajarannya. Jika Kanit Penyidik melalaikan tugas, maka Kapolsek wajib menegur, mengawasi, dan mengambil alih jika diperlukan. Kebisuan Kapolsek Cipondoh dalam perkara ini juga menjadi pertanyaan besar: Apakah dia tidak tahu? Atau dia tahu dan membiarkan?
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kebisuan, penolakan memberikan informasi, dan kelalaian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik anggota Polri, khususnya:
– Pasal tentang kewajiban melayani masyarakat
– Pasal tentang kewajiban menegakkan hukum tanpa pandang bulu
– Pasal tentang larangan melindungi pelaku kejahatan
Jika terbukti ada unsur sengaja menghambat penyidikan atau melindungi pihak tertentu, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG MENUNTUT JAWABAN
Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan tim investigasi, ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa lagi dijawab dengan kebisuan. Pertanyaan ini ditujukan kepada pihak-pihak berwenang:
Kepada IPTU Amin Isropi, S.H. — Kanit Penyidik Polsek Cipondoh:
1. Mengapa Anda tidak menyampaikan SP2HP kepada para pelapor selama lebih dari sebulan, padahal itu kewajiban hukum Anda?
2. Mengapa Anda belum memanggil satu pun pihak yang dilaporkan untuk diperiksa, padahal nama dan alamat mereka sudah jelas?
3. Siapa yang menghalangi Anda untuk memproses laporan ini? Apakah ada pihak yang meminta Anda menunda atau menghentikan penyidikan?
4. Mengapa Anda menjawab pertanyaan pelapor dan awak media dengan kalimat “tanyakan pada pelapor”? Apakah Anda tidak tahu status perkara yang ada di meja Anda?
5. Apakah Anda menerima tekanan, ancaman, atau imbalan dari pihak-pihak yang dilaporkan atau orang-orang yang melindungi mereka?
Kepada Kapolsek Cipondoh:
1. Apakah Anda tahu tentang laporan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH?
2. Jika tahu, mengapa Anda tidak mengawasi dan memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur?
3. Jika tidak tahu, mengapa Anda tidak mengetahui perkara penting yang ditangani di bawah komando Anda?
4. Apakah Anda akan mengambil alih penanganan perkara ini atau tetap membiarkannya mandek?
Kepada Propam Polri dan Pimpinan Polres Tangerang:
1. Apakah Anda menyadari adanya kelalaian berat dalam penanganan laporan ini?
2. Kapan Anda akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kanit Penyidik yang menangani perkara ini?
3. Apakah Anda akan memastikan bahwa penyidikan berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dilindungi?
4. Langkah apa yang akan Anda ambil untuk menjamin keamanan para pelapor yang kini terancam keselamatannya
Tim investigasi bersama para korban dan elemen masyarakat menyampaikan tuntutan tegas yang tidak bisa ditunda lagi:
1. Harapan pelapor korban pungli,Dalam waktu 3 x 24 jam: Polsek Cipondoh wajib menyampaikan SP2HP secara tertulis kepada seluruh pelapor, menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang dilakukan, dan apa yang akan dilakukan selanjutnya.
2. Dalam waktu 7 hari: Seluruh pihak yang diduga terlibat pungutan liar sesuai nama-nama yang tercantum dalam laporan harus dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
3. Dalam waktu 7 hari: Propam Polri harus membuka pemeriksaan internal terhadap kinerja IPTU Amin Isropi, S.H. dalam menangani perkara ini.
4. Segera: Pihak kepolisian harus memberikan jaminan keamanan nyata kepada para pelapor dan saksi, termasuk perlindungan jika ada ancaman.
– Laporan pengaduan akan diajukan langsung ke Kapolda Banten, Propam Polda Banten, dan Komisi III DPRD Banten
– Dokumentasi lengkap beserta bukti akan diserahkan ke Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara dan lembaga anti-korupsi
– Aksi damai akan digelar di depan Polsek Cipondoh bersama masyarakat dan elemen sipil
– Nama-nama pihak yang diduga melindungi pungli dan menghambat penyidikan akan dipublikasikan secara lengkap
INDONESIA NEGARA HUKUM— HUKUM TIDAK BOLEH JADI MILIK MEREKA YANG PUNYA KONEKSI,APA LAGI HUKUM DI PERMAINAN
Perkara pungutan liar di kawasan GOR Gondrong ini bukan sekadar soal uang yang dipaksa dari pedagang kecil. Ini adalah ujian bagi seluruh sistem penegakan hukum di Kota Tangerang. Ini adalah ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Jika laporan yang sudah lengkap dengan bukti, saksi, dan nama pelaku saja bisa dikubur diam-diam di meja Kanit Penyidik — maka apa yang tersisa dari keadilan? Jika para penjahat bisa bebas berkeliling sambil menertawakan korban sementara pihak yang seharusnya menegakkan hukum memilih bungkam — maka siapa lagi yang berani melawan kejahatan?
Kebisuan itu bukan kebijaksanaan. Kebisuan itu kesalahan. Dan dalam kasus ini, kebisuan itu adalah pengkhianatan terhadap tugas jabatan. IPTU Amin Isropi, S.H. tahu apa yang terjadi. Kapolsek Cipondoh tahu apa yang terjadi. Mereka tidak bisa berpura-pura buta.
Para pedagang kecil ini tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya meminta satu hal: Hukum berlaku sama untuk semua orang. Hukum berlaku untuk mereka yang memungut pungli, dan hukum juga berlaku untuk mereka yang diberi wewenang menegakkan hukum tapi malah melalaikannya.
Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini. Kami akan terus menanyakan. Kami tidak akan diam sampai ada jawaban, sampai ada tindakan, sampai keadilan ditegakkan.
Redaksi DAVID E,S.E.
















Users Today : 694
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5786
Users This Month : 1605