INDRAGIRI HILIR, delikkasus86.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika dari lima perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat total 313,86 gram dan 5.707 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika.
Lima perkara tersebut melibatkan lima tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan perkara pertama tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/67/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan TS dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih sekitar 22,23 gram.
Dari barang bukti tersebut, sekitar 10 gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sementara sekitar 12,23 gram kemudian dimusnahkan.
Perkara kedua tercatat dalam LP/A/70/VI/2026 pada 27 Juni 2026. Tersangka HM diamankan dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 272 gram. Setelah sebagian digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sekitar 255,51 gram dimusnahkan.
Selanjutnya, polisi mengungkap perkara dengan tersangka AS berdasarkan LP/A/71/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 5.707 butir ekstasi dengan berat sekitar 1.859,86 gram.
Sebanyak sekitar 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sekitar 1.852,02 gram dimusnahkan.
Perkara berikutnya melibatkan DA. Ia diamankan pada 22 Juli 2026 berdasarkan LP/A/78/VII/2026 dengan barang bukti 78 paket sabu seberat sekitar 15,02 gram. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sekitar 5,02 gram dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kelima melibatkan JD yang diamankan pada 9 Agustus 2026. Dalam LP/A/86/VIII/2026, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 28,6 gram. Sekitar 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya, sekitar 18,6 gram, dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Inhil, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Inhil, serta unsur masyarakat dan insan pers.
Wakapolres Inhil Kompol Maitertika mengatakan pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti diambil untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Menurut dia, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melalui proses yang diperlukan dalam penanganan perkara,” kata Maitertika.
Ia mengatakan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya kepolisian. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai diperlukan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Inhil.
Setelah pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari administrasi penanganan barang bukti.
Polres Inhil menyatakan kelima perkara tersebut masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MSIP)
















Users Today : 694
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5786
Users This Month : 1605