M. Arifin Mendesak Penegakan Hukum atas Perampasan Pajero AD 1346 QP di Surakarta

DK86- BREAKING NEWS

SURAKARTA – Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin, mendesak aparat penegak hukum agar memproses secara pidana seluruh pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang dalam kasus perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih Nopol AD 1346 QP, atas nama Umi Munawaroh.

Menurut M. Arifin, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar praktik perampasan kendaraan secara ilegal dan liar di jalanan tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Semua pelaku tindak pidana dan pihak yang mengutus harus diproses hukum. Jangan sampai praktik perampasan ilegal terus dibiarkan dan meresahkan masyarakat,” tegas M. Arifin.

Ia secara khusus mendesak Polresta Surakarta untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, yang terjadi dengan locus delicti Kota Surakarta dan tempus delicti Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Perkembangan Penanganan Perkara

Saat ini, Polresta Surakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban perampasan. M. Arifin berharap proses hukum segera berlanjut dengan pemeriksaan para saksi dan seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Agar rasa keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Profil Singkat M. Arifin

M. Arifin dikenal dengan julukan “The Dragon Three of FERADI WPI”. Selain menjabat sebagai Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, ia juga dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain:

Bendahara Umum DPP FERADI Mediator

Sekretaris Jenderal IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA (IWJRI / KAWAN JARI)

Komisaris PT Kawan Jari Grup

Staf Ahli Hukum Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan

M. Arifin merupakan sosok yang dikenal tegas, berani, dan berprinsip, hasil gemblengan langsung Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang menanamkan nilai keberanian dan perlawanan terhadap segala bentuk kezaliman.

Sorotan Terhadap Oknum Kanit Reskrim

Merujuk pada SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, M. Arifin menegaskan bahwa AKP Herawan, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Saya minta AKP Herawan bersikap gentle, mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, dan dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin.

Ia juga meminta agar Kapolsek Banjarsari Surakarta tidak melakukan intervensi dalam proses penegakan kode etik yang saat ini tengah ditangani oleh Provost Polda Jawa Tengah, serta menghentikan segala bentuk upaya lobi terhadap kuasa hukumnya.

Kronologi Singkat Perkara Pajero

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, saat Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport putih tahun 2022 di area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan tersebut dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector, menggunakan dua mobil, dan mengklaim sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta (dugaan).

Setelah kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, menjelaskan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi, arah penanganan kendaraan berubah. Unit Pajero kemudian dibawa dan dititipkan di halaman Polsek Banjarsari Surakarta atas permintaan Kanit Reskrim.

Namun, saat keluarga dan tim kuasa hukum hendak mengambil kendaraan, mereka menghadapi intimidasi dari oknum-oknum debt collector. Kendaraan bahkan dikunci setir menggunakan kunci besi tambahan tanpa anak kunci, sehingga tidak dapat digunakan selama kurang lebih lima hari. Mobil baru bisa diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci dipotong dengan mesin gerinda yang mengakibatkan kerusakan interior kendaraan.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Kuasa hukum korban menempuh dua jalur hukum:

Laporan ke Propam Polda Jateng atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparat.

Laporan ke Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana oleh oknum debt collector dan pihak yang diduga memberi perintah.

Unsur pidana yang dilaporkan meliputi pasal berlapis, antara lain:

Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP

Pasal 365 KUHP

Pasal 55 KUHP

Isi Pokok SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

SP2HP2 menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi serah terima. Perkara telah dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lanjutan.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Jateng, dan ditembuskan kepada jajaran pimpinan Polda Jawa Tengah.

Penegasan Akhir

“Saya ingin AKP Herawan meminta maaf secara terbuka dan dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin.

Temuan Bidpropam menjadi penanda bahwa pengaduan korban bukan sekadar diterima, tetapi telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarganya.

Catatan Redaksi

Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, kami membuka hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : Wilma Sribayu

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *