Delikkasus86 com lebak/ Ketua Oramas PPBNI PAC, Saepul Bahri curugbitung, Angkat bicara banyak Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, kian menjadi-jadi. Kawasan peredaran roko ilegal di agen, kini disebut-sebut sebagai pusat distribusi utama berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi.1, 8, 2026
Saat di konfirmasi melalui via aplikasi whastap. Ketua ormas PPBNI PAC Saepul. Menjelaskan, Betul kami menilai situasi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan begitu saja oleh aparat. dengan ada nya roko ilegal
Hasil investigasi di lapangan. Rokok ilegal yang dilakukan secara terang-terangan, Bermacem macem merek roko, Roko ilegal di hargakan. Hampir sesuai dengan roko resmi, merek roko bonte dengan hrga Rp 13,000, rebu , Merek van bol RP, 18,000 rebu, ada fita beacukai, yang diduga palsu Dan merek lainnya tampak di edarkan ke warung kecil, Wilayah curugbitung
“Ini bukan lagi rahasia umum. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa rasa takut. Seolah hukum tidak berlaku di negri ini,” kata Ketua PPBNI dalam keterangannya kepada media.Ujarnya ketua
Menurutnya, praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Ia menyoroti besarnya keuntungan yang diperoleh para pelaku, yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum aparat maupun pejabat.
“Kalau memang ada niat, jalur distribusi rokok ilegal ini sangat mudah ditelusuri. Tinggal ikuti saja alurnya dari gudang ke kios, pasti sampai ke bandarnya. Tapi anehnya, sampai hari ini tidak pernah ada bandar besar yang ditangkap. Ini pertanda buruk,” ujarnya tegas.
Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum pun menyeruak. Ketidaktegasan dalam penindakan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar.
“Jangan sampai negara tunduk pada mafia rokok ilegal. Pemerintah pusat harus turun tangan. Jangan biarkan curugbitung jadi ladang subur bagi penyelundupan rokok,ilegal ” tegasnya.
Ketua PPBNI ,Mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan menyeluruh—tidak hanya menyasar pejual kecil, tetapi juga menindak tegas para pemain besar di balik jaringan distribusi ini. Tanpa langkah tegas, peredaran rokok ilegal diyakini hanya akan semakin merajalela dan merusak sendi hukum negara.Ungkapnya
















Users Today : 386
Users Yesterday : 927
Users Last 7 days : 6744
Users This Month : 386