Delikkasus86.com|`Bogor-Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Raya Citaringgul RT 01 RW 03, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memantik kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya seperti tramadol, heximer, dan sejenisnya itu dinilai telah melampaui batas toleransi karena berpotensi merusak kesehatan, ketertiban sosial, serta masa depan generasi muda.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Sasaran pembelinya pun disebut beragam, mulai dari kalangan remaja hingga pekerja. Kondisi ini kian memicu tanda tanya besar lantaran hingga saat ini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh dari aparat berwenang.
Warga menilai peredaran bebas obat keras golongan G bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial yang nyata. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap dikaitkan dengan meningkatnya aksi kriminalitas, tawuran remaja, hingga munculnya kelompok geng motor yang mengganggu rasa aman masyarakat.
Situasi ini dinilai berbanding terbalik dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang secara tegas memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal tanpa pandang bulu. Namun realitas di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa aktivitas penjualan obat keras di wilayah Citaringgul masih berlangsung secara terbuka dan terkesan luput dari pengawasan hukum.
Secara aturan, peredaran obat keras ilegal merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan peredaran obat.
Menyikapi kondisi tersebut, awak media mendesak aparat penegak hukum, baik Polsek Babakan Madang maupun Polres Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penindakan, dan penutupan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal.
Media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara berkelanjutan sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum. Pemberitaan akan terus dilakukan hingga terdapat langkah nyata dan tegas dari pihak berwenang demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
TIM















Users Today : 509
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4661
Users This Month : 12726