MEDIASI SENGKETA LAHAN GAGAL, PERWAKILAN PT MUTU WALK OUT

DK86- BREAKING NEWS

TIM BUDI RIZKIYANTO: JANGAN BIARKAN SENGKETA 67,11 HEKTARE BERHENTI DI MEJA MEDIASI

Dikupas Delikkasus86.com

BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH —
Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dkk. dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.

Situasi semakin serius setelah perwakilan PT MUTU, Hermansyah selaku pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruang mediasi ketika proses pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final.

Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir dalam rangka membantu proses penyelesaian sengketa. Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., serta dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur.

Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata mengapa mediasi belum menghasilkan kesepakatan, tetapi mengapa ketika proses penyusunan berita acara memasuki tahap penting, perwakilan perusahaan justru meninggalkan ruang mediasi dan kemudian tidak dapat dihubungi.

Pemerintah daerah disebut telah berupaya menghubungi Hermansyah melalui telepon, namun komunikasi tidak tersambung sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.

ADA 67,11 HEKTARE YANG HARUS DIJELASKAN

Menurut pihak Yupelis dkk., sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut mereka belum memperoleh pembayaran dari PT MUTU.

Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk klaim area sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang berbicara paling keras di ruang mediasi.

Persoalannya adalah:

Di mana dasar kepemilikan atau penguasaan masing-masing pihak?

Apa dasar pembayaran atau belum dibayarnya lahan tersebut?

Dokumen apa yang menjadi dasar perusahaan menggunakan atau menguasai lahan yang diklaim keluarga Yupelis?

Dan jika memang terdapat perbedaan mengenai luas maupun objek sengketa, mengapa perbedaan tersebut tidak dibuka secara terang dan diverifikasi bersama berdasarkan dokumen serta data lapangan?

Inilah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.

WALK OUT BUKAN JAWABAN

Tim Budi Rizkiyanto menilai meninggalkan forum mediasi bukanlah solusi atas sengketa.

Setiap perusahaan memiliki hak untuk mempertahankan kepentingan hukumnya. Namun, pada saat yang sama, setiap pihak yang hadir dalam forum penyelesaian konflik sosial juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati proses, memberikan penjelasan, dan menyelesaikan perbedaan secara terbuka serta terukur.

Apabila terdapat keberatan terhadap isi berita acara, seharusnya keberatan tersebut dituangkan secara resmi, dijelaskan dasar hukumnya, dan dicatat dalam dokumen mediasi, bukan justru membuat proses terhenti karena salah satu pihak meninggalkan forum.

Kalau memang merasa benar, jelaskan secara terbuka. Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumennya. Kalau ada perbedaan luas lahan, ukur dan verifikasi bersama. Kalau ada dasar hukum yang membuat klaim keluarga tidak dapat diterima, sampaikan dasar hukumnya.

Tidak ada yang perlu ditakuti dari transparansi apabila seluruh proses memang dapat dipertanggungjawabkan.

TIM BUDI RIZKIYANTO: KONFLIK TIDAK BOLEH DIWARISKAN KEPADA MASYARAKAT

Tim Budi Rizkiyanto meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak berhenti pada kegagalan mediasi.

Konflik agraria yang menyangkut puluhan hektare tanah bukan persoalan kecil. Di balik angka 67,11 hektare, terdapat hak, sejarah penguasaan tanah, kepentingan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang harus mendapatkan kepastian.

Karena itu, pemerintah bersama seluruh unsur terkait perlu memastikan:

1. Objek sengketa dipetakan dan diverifikasi secara terbuka.
2. Status serta dasar penguasaan tanah masing-masing pihak diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.
3. Riwayat pembayaran, pelepasan hak, kompensasi atau bentuk transaksi lainnya diperiksa secara transparan.
4. Klaim luas 67,11 hektare diverifikasi melalui data administrasi dan pemeriksaan lapangan.
5. Seluruh keberatan para pihak dicatat secara utuh dalam berita acara.
6. Apabila mediasi kembali dilaksanakan, seluruh pihak wajib menghormati forum dan mekanisme yang telah disepakati.
7. Jika mediasi tetap buntu, para pihak harus diarahkan menempuh mekanisme hukum yang tersedia sehingga status hak atas tanah memperoleh kepastian.

JANGAN SAMPAI MEDIASI HANYA MENJADI FORMALITAS

Kehadiran unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, Tim PKS, bahkan utusan KSP menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang membutuhkan perhatian serius.

Karena itu, sangat disayangkan apabila forum yang seharusnya menjadi ruang mencari jalan keluar justru berhenti karena salah satu pihak meninggalkan pertemuan.

Tim Budi Rizkiyanto tidak sedang menghakimi PT MUTU. Kami meminta semua pihak membuktikan posisi masing-masing berdasarkan hukum dan dokumen.

Namun kami juga menegaskan:

«Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara ekonomi, paling besar nama perusahaannya, atau paling panjang pengaruhnya. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, hukum dan keadilan.»

Jika PT MUTU memiliki dasar hukum dan dokumen yang kuat, publikasikan dan jelaskan secara terbuka kepada forum penyelesaian sengketa.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya hak masyarakat yang memang belum diselesaikan, maka jangan berlindung di balik perdebatan administratif.

Selesaikan haknya.

Sebab negara tidak boleh membiarkan masyarakat berhadapan sendirian dengan kekuatan korporasi ketika yang dipersoalkan adalah tanah dan hak mereka.

BUDI RIZKIYANTO: KAMI MINTA PERSOALAN INI DIBUKA SETERANG-TERANGNYA

Tim Budi Rizkiyanto mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Tim PKS dan seluruh unsur terkait untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung adil, transparan, terdokumentasi dan dapat diawasi publik.

Kami juga meminta PT Multi Tambang Jaya Utama memberikan penjelasan resmi mengenai:

Apa alasan perwakilannya meninggalkan ruang mediasi?

Apa dasar penolakan terhadap dimasukkannya seluruh klaim lahan keluarga Yupelis dalam berita acara?

Bagaimana posisi perusahaan terhadap klaim lahan 67,11 hektare tersebut?

Dan dokumen apa yang menjadi dasar posisi hukum perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan yang melanggar hukum.

Itu adalah pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka ketika sebuah sengketa menyangkut tanah masyarakat dan telah masuk dalam forum penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.

Tim Budi Rizkiyanto menyerukan agar persoalan ini tidak dipendam, tidak diputar-putar, dan tidak dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.

Jika benar, buktikan.
Jika keliru, koreksi.
Jika ada hak yang belum ditunaikan, selesaikan.
Dan jika terdapat pelanggaran hukum, biarkan aparat yang berwenang menindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Tanah masyarakat bukan angka di atas kertas.
Tanah adalah hak, kehidupan, dan masa depan.

Informan   :  BUDI RIZKIYANTO
Barito Timur — Kalimantan Tengah
21 Agustus 2026

(SETHO  DELIKKASUS86.COM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *