Momen Idul Fitri, 299 Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa Terima Remisi Khusus

DK86- BREAKING NEWS

Kota Langsa — Sebanyak 299 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis pada Sabtu, 21 Maret 2026 di lapangan blok hunian.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Widodo Pratama Matondang. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Peristiwa Boru Sembiring, yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri. Momentum Idul Fitri juga diharapkan menjadi sarana introspeksi dan penguatan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta taat hukum.

Selanjutnya, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan bersama Kepala Lapas Narkotika Langsa kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Langsa menjelaskan, dari total 299 warga binaan penerima remisi, sebanyak 298 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 1 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). “Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk penerima RK II belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani masa subsider,” jelasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *