Delikkasus86.com|`SUKABUMI — Penjualan sepeda motor yang masih berstatus kredit (leasing/pembiayaan) tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan. Sebuah unit motor Honda PCX CBS Merah Tahun 2026 kapasitas 160 CC dilaporkan diduga telah dialihkan atau dijual tanpa konfirmasi kepada pihak leasing Dari Awal angsuran Pertama 15/Januari/2026
Informasi yang dihimpun Dikuasakan Kepada Kami Dari Pihak Kantor Dan lapangan menyebutkan, motor dalam kondisi 0 kilometer (baru) tersebut masih berstatus kredit dan merupakan objek jaminan fidusia. BPKB kendaraan diketahui masih ditahan oleh perusahaan pembiayaan, yakni Leasing NSC.
Unit tersebut diduga atas nama debitur berinisial W*SNU Yang Diduga Sekongkol Dengan Saudara OZ*T Dengan sengaja menjual kendaraan tanpa persetujuan pihak leasing serta tidak menunjukkan itikad untuk melanjutkan pembayaran Angsuran
Secara hukum, tindakan mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin kreditur berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 36. Dalam aturan tersebut, debitur yang Ber,alamat A W*SNU Sukabumi Kp Kerenceng RT/RW 003/ 005 Desa Pondokaso Tengah Kecamatan Cidahu mengalihkan barang jaminan tanpa persetujuan kreditur dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena kendaraan masih menjadi objek jaminan perusahaan pembiayaan sampai kewajiban pembayaran dilunasi.
Pihak leasing dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pembayaran dan menimbulkan kerugian.
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi, terutama jika BPKB masih berada di pihak leasing.
Apabila mengalami kesulitan pembayaran kredit, debitur disarankan segera menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau pelunasan, guna menghindari persoalan hukum.
Kasus ini masih bersifat dugaan dan Masih Bisa Diselesaikan Secara Persuasif Kami Berharap Debitur Koperatif Dengan adanya Laporan Dugaan kasus ini Kami Berharap Debitur Berinisial A W*SNU Membayar Angsuran Paling lambat Tanggal 25 Sebelum Kami Melangkah Melalui Mekanisme Hukum yang berlaku.
Kaperwil Jabar
Laporan : NSC Finance
















Users Today : 551
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4577
Users This Month : 11627