Muh Zakir Toduho, Ketua Umum PSP SPN PT.IWIP, Sigap Tangani Isu Surat Pengunduran Diri: “Prioritas Kami adalah Anggota!”

DK86- BREAKING NEWS

Weda, Halmahera Tengah || delikkasus86.com – Beredarnya surat pengunduran diri seorang anggota di media sosial Facebook baru-baru ini mendorong Ketua Umum PSP SPN PT.IWIP, Muh Zakir Toduho, untuk turun tangan langsung memberikan klarifikasi. Sebagai pemimpin serikat pekerja yang dikenal dekat dengan anggotanya dan selalu mengutamakan kepentingan mereka, Muh Zakir Toduho menegaskan bahwa PSP SPN PT.IWIP telah berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pendampingan dan solusi terkait permasalahan yang dihadapi anggota tersebut. (12/11/2025)

Dengan penuh ketegasan, Muh Zakir Toduho menjelaskan bahwa anggota yang bersangkutan sebenarnya telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan karena mangkir selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan. Meskipun demikian, di bawah kepemimpinan Muh Zakir Toduho, PSP SPN PT.IWIP tidak tinggal diam dan segera berinisiatif untuk memberikan bantuan.

“Setelah mengetahui adanya PHK, saya langsung menginstruksikan tim PSP SPN PT.IWIP untuk menghubungi anggota tersebut dan menawarkan pendampingan hukum serta pendalaman kasus di sekretariat kami. Kami ingin memastikan hak-hak anggota kami terlindungi sepenuhnya,” ungkap Toduho melalui pesan WhatsApp.

Toduho menambahkan bahwa pihaknya juga telah berupaya mengundang anggota tersebut ke kantor untuk membantu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk mengisi formulir pengaduan dan meminta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) serta surat keterangan desa sebagai lampiran dalam proses pendampingan kasus. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan tersebut dengan alasan sudah terlanjur kembali ke kampung halaman.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap anggotanya, di bawah arahan Muh Zakir Toduho, PSP SPN PT.IWIP juga telah melakukan konsultasi intensif dengan pihak manajemen perusahaan terkait hak-hak anggota tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri karena mangkir selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sehingga tidak berhak atas uang pesangon. Namun, anggota tersebut masih berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah, jika ada. Hal ini telah dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami menduga ada pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi ini dengan memberikan dukungan kepada anggota tersebut untuk membuat surat pengunduran diri dan dengan sengaja mempublikasikannya di media sosial. Sangat tidak rasional jika seorang karyawan yang sudah di-PHK masih mengajukan surat pengunduran diri. Seharusnya, surat pengunduran diri diajukan sebelum yang bersangkutan di-PHK, bukan sebaliknya. Namun, saya pastikan bahwa PSP SPN PT.IWIP, di bawah kepemimpinan saya, akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi seluruh anggotanya,” tegas Toduho dengan penuh semangat.

PSP SPN PT.IWIP, di bawah kepemimpinan Muh Zakir Toduho, juga menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan roda organisasi.

Berita ini disusun di Dusun dan berdasarkan klarifikasi resmi dari Ketua Umum PSP SPN PT.IWIP, Muh Zakir Toduho, serta surat yang telah beredar di media sosial Facebook yang menjadi dasar klarifikasi tersebut.

Redaksi Delikkasus86.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan: Steven

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *