ACEH SINGKIL – DELIKKASUS86.COM — Gelombang kemarahan publik merebak di media sosial usai viral kisah pilu seorang wanita asal Aceh Singkil yang diceraikan oleh suaminya hanya dua hari sebelum pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suaminya, yang disebut-sebut merupakan calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tega meninggalkan sang istri dan dua anak kecil setelah menerima SK PPPK pada 17 Agustus 2025. Padahal, sang istri — Fitri — selama ini dikenal gigih membantu perekonomian keluarga dengan berjualan cabai dan sayur di pasar, bahkan sempat membeli sendiri baju Korpri untuk suaminya menjelang pelantikan.
Namun kebahagiaan itu sirna ketika pada 15 Agustus 2025, Fitri menerima surat talak dari suaminya. Ia pun memilih meninggalkan rumah bersama dua anaknya dalam kondisi penuh haru, yang kemudian videonya viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
Desakan Netizen Menggema
Ribuan komentar bermunculan di media sosial dengan nada marah dan kecewa. Banyak warganet menilai tindakan oknum PPPK tersebut tidak manusiawi dan tidak mencerminkan moral aparatur negara.
“Layak dipecat! Malu-maluin PPPK Aceh Singkil,” tulis akun @cut_rahmawati.
“Bupati harus turun tangan. Orang kayak gini gak pantas jadi abdi negara,” sambung akun @zulfan_aceh.
Gelombang desakan bahkan mengarah langsung kepada Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., agar segera melakukan evaluasi dan pemecatan terhadap oknum PPPK yang tega menceraikan istrinya demi “lembaran baru”.
Tuntutan Moral dan Etika ASN
Warganet menilai bahwa meski perceraian adalah urusan pribadi, seorang ASN atau PPPK wajib menjaga nama baik institusi dan etika publik.
Kasus ini dinilai mencoreng citra pegawai pemerintah, apalagi dilakukan sesaat setelah menerima surat keputusan resmi pengangkatan.
“Kalau bisa, Bupati dan BKPSDM bentuk tim etik untuk memeriksa moral dan perilaku PPPK tersebut. Jangan sampai aparatur kita rusak karena perilaku tak bermoral,” tulis salah satu aktivis perempuan di Aceh Singkil dalam unggahan Facebook-nya.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., maupun dari BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil terkait sanksi atau langkah pembinaan terhadap oknum PPPK tersebut.
Namun, menurut informasi yang beredar di kalangan ASN setempat, kasus ini telah menjadi perhatian serius karena viral secara nasional dan menimbulkan tekanan publik besar terhadap Pemerintah Daerah.
Kasus ini menjadi tamparan moral bagi aparatur pemerintahan dan pelajaran bagi masyarakat luas bahwa status dan jabatan tidak boleh menghapus nilai kemanusiaan dan tanggung jawab keluarga.
“Bukan SK PPPK yang membuat mulia, tapi bagaimana kita memperlakukan orang yang sudah berjuang bersama sebelum sukses,” tulis salah satu netizen dengan nada getir.















Users Today : 384
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3094
Users This Month : 1483