SEMARANG JATENG — DELIKKASUS86.COM – Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, didampingi Bapak David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Bendahara DPP FERADI WPI, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan oleh Polres Metro Bekasi.Rabu, 22 Oktober 2025
Menurut Donny Andretti, pihaknya telah mendampingi klien korban sejak 13 September 2025 dan menyerahkan Surat Aduan resmi yang diterima langsung oleh pihak Polres Metro Bekasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut, panggilan klarifikasi, maupun respon resmi dari pihak kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam Polres Metro Bekasi. Klien kami sudah lebih dari sebulan menunggu tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 374 KUHP tentang Penggelapan. Padahal kerugian yang dialami klien kami cukup besar,” tegas Donny.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, mereka telah beritikad baik dengan mengirimkan somasi dan membuka ruang mediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa turun tangan langsung agar rasa keadilan bagi korban bisa segera ditegakkan,” tambah David Yuwono.
Pihak FERADI WPI juga mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan alasan belum adanya tindak lanjut setelah lebih dari satu bulan sejak laporan diajukan.
Berita ini disusun secara berimbang dan terbuka terhadap hak jawab semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 398
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3108
Users This Month : 1497