Guru Cabuli Siswi di Demak Divonis 12 Tahun, LBH Brajamusti Kawal Sidang

DK86- BREAKING NEWS

DEMAK – DELIKKASUS86.COM — Persidangan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP di Demak akhirnya mencapai titik akhir. Pada Selasa, 29 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak menggelar sidang putusan dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada pelaku.

Perkara ini sejak awal dikawal langsung oleh tim advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, yang hadir dari tahap awal persidangan hingga hari pembacaan putusan. Ketua tim advokasi, Adv. Refky Jandi, S.H., M.Kn., bersama Adv. Sakti Hendrawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat puas atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami sebagai penasihat hukum korban sangat berterima kasih. Putusan ini sangat berpihak kepada korban dan menghukum terdakwa secara setimpal atas perbuatannya. Keluarga korban pun menerima hasil ini dengan legowo,” ungkap Adv. Refky.

Secara terpisah, Ketua LBH Brajamusti Nusantara, Adv. Andi Pramono, S.H., C.Md., juga mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh. Ia menegaskan bahwa tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

“Meskipun seseorang memiliki jabatan, harta, atau backingan, hukum tetap harus ditegakkan. Terlebih, kasus ini adalah Lex Spesialis, karena menyangkut masa depan dan psikologis seorang gadis di bawah umur yang telah direnggut secara keji,” tegasnya.

Adv. Andi juga menyoroti bahwa pelaku merupakan seorang guru, yang secara moral seharusnya menjadi teladan, bukan malah melakukan tindakan tercela.

Organisasi advokat FERADI WPI, yang diketuai oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang aduan dan pendampingan hukum bagi korban-korban pencabulan anak di bawah umur.

“Kami akan selalu siap melindungi dan mengawal setiap korban hingga para pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya. Jangan pernah takut untuk melapor. Cabang kami tersebar di seluruh Nusantara, sehingga sangat mudah bagi korban maupun keluarganya untuk mengakses bantuan hukum dari kami,” tegas Adv. Donny.

Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak kepada korban. LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA dan FERADI WPI menegaskan akan terus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak anak dan memberantas kekerasan seksual di Indonesia.

Sumber: LBH Brajamusti Nusantara – FERADI WPI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *