JAKARTA – DELIKKASUS86.COM — Organisasi Advokat FERADI WPI secara resmi menyerahkan daftar advokat pemegang KTA FERADI WPI beserta lampiran Berita Acara Sumpah masing-masing advokat dan dokumen administrasi pendukung kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.17 November 2025
Permohonan salinan Buku Daftar Anggota Advokat juga tengah dipersiapkan untuk diajukan setelah proses administrasi dan verifikasi berkas selesai dilakukan oleh Mahkamah Agung RI, yang nantinya akan ditembuskan kepada seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Penyerahan Resmi Dokumen Organisasi
Melalui Surat Nomor 03/15.DPD-FERADIWPI.XI.2025 dan 04/15.DPD-FERADIWPI.XI.2025, FERADI WPI menyerahkan daftar anggota advokat yang telah disumpah, berikut kelengkapan administratif organisasi, ke gedung Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Gambir, Jakarta Pusat.
Berkas tersebut ditandatangani oleh:
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. — Ketua Umum FERADI WPI
Adv. Gaya Mochamad Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. — Sekretaris Jenderal FERADI WPI
Sebagai kelengkapan prosedur, FERADI WPI menerbitkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/15/DPD-FERADIWPI/SKK/XI/2025, yang memberikan mandat kepada Faizal, S.H., S.E., C.PL., selaku Wakil Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, untuk mewakili organisasi dalam penyerahan berkas ke Mahkamah Agung RI.
Daftar Anggota Advokat Terlampir
FERADI WPI juga menyerahkan lampiran Daftar Anggota Advokat Nasional yang memuat identitas serta Nomor Induk Advokat (NIA) masing-masing anggota. Beberapa di antaranya:
Donny Andretti (NIA 01.000001);
Samson Santoso (NIA 01.000202);
Young Joan Adinata (NIA F11.0001.0003);
Suyono (NIA 01.000208);
Young Jois Fernandes (NIA F11.0001.0002);
Aris Carmadi (NIA F11.0001.00015);
Ahmad Fahmi Chumaidhy (NIA F11.0001.0008);
Jony (NIA C02.000340);
Tajeb Tarbudin (NIA 01.000198);
Erlan Bernat Tambayong (NIA 02.000386);
Annestasia Mathilda Patty (NIA 01.000189);
Nendang H. (NIA 02.000384);
M. Imam Chambali (NIA 02.000383);
Muhammad N. (NIA 01.000283);
Sunarto Wibowo Baskoro (NIA F11.0001.00023);
Prija Maxy Theozipa (NIA 01.000253);
Gaya Mochamad Taufan (NIA 01.000003);
Murdiat Atmaja (NIA 02.000376);
Muhammad Rusdi (NIA 01.000202);
Jacob Eddy Setio Tandiono (NIA 01.000160);
Sulistiawan (NIA 02.000354);
M. Refky Jandy (NIA 01.000251);
Willy Triatama Bandrio (NIA F11.0001.00017);
M. Ismail Zulkarnain (NIA 02.00035225);
Andi Pramono (NIA 01.003866);
Edi Marsudiyono (NIA 02.000347);
Apriyanto Satria (NIA 01.000012);
Amin Zali (NIA 01.000209);
Muhammad Bobby Dewantara (NIA 0001.00018);
Muhammad Wahyu (NIA 01.000206);
Marwansyah Putra (NIA F11.0001.0001);
Hari Rahmad Panca Setia (NIA 02.000307);
dan sejumlah anggota lainnya.
Pernyataan Resmi FERADI WPI
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan pentingnya kegiatan administratif tersebut:
“Kelengkapan data dan validitas dokumen anggota adalah prioritas kami. Saat ini kami menyerahkan berkas terlebih dahulu, dan setelah proses administrasi di Mahkamah Agung selesai, barulah FERADI WPI mengajukan permohonan salinan resminya.”
Sementara itu, penerima kuasa, Faizal, S.H., S.E., C.PL., mengungkapkan bahwa seluruh dokumen telah disampaikan sesuai prosedur:
“Kami memastikan berkas yang disampaikan lengkap dan sesuai ketentuan agar verifikasi berjalan lancar. Terima kasih juga kepada Ketua DPD Jakarta FERADI WPI, Harriani Bianca, yang turut mendampingi.
Tahapan Lanjutan
Penyerahan daftar advokat ini menjadi bagian dari proses penyelarasan data keanggotaan FERADI WPI dengan standar administrasi organisasi advokat. Setelah Mahkamah Agung RI menyelesaikan proses verifikasi awal, FERADI WPI akan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh Buku Daftar Anggota Advokat sebagai dokumen final keorganisasian.
Organisasi juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI dan berharap proses administrasi dapat berjalan lancar sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban dan akurasi data anggota.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi setiap pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 487
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4639
Users This Month : 12704