Dilikkasus86.com — PANGANDARAN, 25 AGUSTUS 2026
FAKTA DI LAPANGAN: TIGA TITIK PENJARAHAN YANG MASIF

Tim investigasi media ini telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi, mewawancarai warga, dan memetakan aktivitas galian cabluk ilegal di Kabupaten Pangandaran. Hasilnya mengerikan: sampai hari ini, 25 Agustus 2026, aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin berjalan penuh di tiga titik strategis, siang dan malam, tanpa satu pun hambatan dari aparat penegak hukum.
LOKASI YANG TERBUKTI MASIF BEROPERASI:
No Lokasi Status Izin Aktivitas Saat Ini Penindakan Aparat
1 Kecamatan Kalipucang Tidak Memiliki Izin Beroperasi 24 Jam, Truk Antre Keluar-Masuk NOL Penindakan
2 Desa Putra Pinggan Tidak Memiliki Izin Lahan Pertanian Dijarah, Lubang Raksasa Semakin Meluas NOL Penindakan
3 Desa Cinta Ratu Tidak Memiliki Izin Alat Berat Bekerja Terang-Terangan di Pinggir Jalan Umum NOL Penindakan
Tiga lokasi berbeda, semuanya ilegal, semuanya berjalan mulus, semuanya — TIDAK PERNAH DITINDAK. Ini bukan kebetulan. Ini bukan kelalaian. Ini sistem yang dirancang untuk membiarkan penjarahan terjadi.
DETAIL INVESTIGASI: APA YANG TERJADI DI SETIAP LOKASI
KALIPUCANG — DI DEPAN MATA, TAPI DIANGGAP BUTA
Kalipucang adalah jalur utama yang dilewati ribuan orang setiap hari. Galian cabluk di sini bukan tersembunyi di hutan — terang-benderang di pinggir jalan raya nasional. Ekskavator menggali dasar sungai, truk-truk kelebihan muatan melintas membawa material tanpa dokumen pengiriman. Warga yang lewat bisa melihatnya dengan mata telanjang. Tapi Polsek Kalipucang, Polres Pangandaran, dan Satpol PP — seakan tidak melihat apa-apa.
“Setiap hari kami lihat. Pagi, siang, malam. Tidak ada yang menegur. Tidak ada yang menghentikan. Kalau bukan karena ada yang melindungi, bagaimana mungkin?” — Warga Kalipucang
PUTRA PINGGAN — LAHAN PANGAN DIJADIKAN LUBANG RAKSASA
Di Desa Putra Pinggan, ratusan hektar lahan pertanian subur yang menjadi sumber kehidupan warga kini berubah menjadi kawah-kawah raksasa. Air sungai keruh, irigasi tertimbun, sawah mati. Warga yang berani protes mendapat ancaman. Laporan ke aparat masuk ke lubang jarum. Tidak ada tanggapan, tidak ada tindakan. Penjarah terus menggali semakin dalam setiap harinya.
CINTA RATU — NAMA INDAH, LUKA DALAM
Desa Cinta Ratu menyimpan luka yang semakin melebar. Galian cabluk di sini meluas dari pinggir sungai hingga masuk ke pemukiman. Debu menutupi rumah warga, suara bising alat berat tak henti siang malam. Warga bertanya: “Siapa yang memberi mereka keberanian merusak tanah kami? Mengapa hukum hanya diam?”
POLA YANG SAMA DI TIGA TEMPAT — INI BUKAN KEISENGAN
Temuan investigasi menunjukkan pola yang identik di ketiga lokasi:
– Saat isu mencuat atau ada rencana penertiban — aktivitas tiba-tiba berhenti
– Beberapa hari setelah aparat pergi — beroperasi kembali seperti biasa
– Tidak ada alat berat yang disita, tidak ada truk yang ditahan, tidak ada orang yang ditangkap
– Warga yang melapor justru merasa terancam, pelaku justru semakin berani
“Mereka tahu kapan polisi datang. Sebelum polisi sampai, alat berat sudah disembunyikan, truk berhenti. Polisi datang, berfoto, lalu pergi. Setelah itu semua kembali normal. Informasi itu dari mana? Bukan dari langit. Itu dari DALAM.” — Narasumber yang meminta identitas dirahasiakan
Kesimpulan tak terhindarkan: Ada jaringan komunikasi dan perlindungan yang terorganisir antara pengusaha galian ilegal dan oknum di lingkungan aparat penegak hukum.
UNDANG-UNDANG YANG MATI SURI DI PANGANDARAN
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: Penambangan tanpa izin = Penjara 5 Tahun + Denda Rp100 Miliar
Pasal 161: Membantu/Melindungi = Pidana Sama dengan Pelaku Utama
Faktanya: Hukum ini tidak berlaku di Kalipucang, Putra Pinggan, maupun Cinta Ratu. Satpol PP berdalih menunggu kewenangan dari provinsi. Polres Pangandaran bungkam seribu kata. Semua instansi saling lempar tanggung jawab — sementara penjarahan terus berjalan.
DAMPAK BOM WAKTU YANG TIDAK BISA DIAMKAN
BENCANA SIAP MENGANCAM
Galian mengubah kontur tanah, merusak sungai, menghilangkan penahan alami. Saat hujan deras datang — banjir bandang dan longsor tinggal menunggu waktu. Korban nantinya adalah rakyat kecil, bukan para penjarah yang mengantongi keuntungan miliaran.
MATA PENCAHARIAN RAKYAT HANCUR
Lahan pertanian mati, air tercemar, irigasi rusak. Petani kehilangan masa depan. Pengangguran melonjak. Semua demi pasir dan batu yang diangkut keluar daerah — keuntungan di kantong segelintir, kerugian di pundak rakyat banyak.
JALAN RUSAK, WISATA HANCUR
Truk kelebihan muatan menghancurkan jalan raya. Biaya perbaikan ditanggung pemerintah dari pajak rakyat. Pangandaran sebagai kawasan wisata tercoreng — wisatawan enggan datang, ekonomi lokal runtuh.
⚖️ KEDAULATAN NEGARA DIINJAK-INJAK
Yang paling berbahaya: ketika rakyat melihat hukum bisa dibeli, ketika pelanggar berjalan tegak sementara pelapor gemetar ketakutan. Itulah kerusakan terparah — rusaknya kepercayaan pada negara itu sendiri.
SERUAN TEGAS MASYARAKAT PANGANDARAN — KEPADA PEMIMPIN BANGSA
Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto:
Bapak pernah berkata: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.” Di Pangandaran, preman penjarah alam mengatur wilayah ini. Mereka lebih berkuasa daripada hukum. Kami memohon Bapak mengirimkan tim independen dari pusat — bukan dari daerah yang diduga sudah terkontaminasi — untuk mengusut tuntas ini.
Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit:
Jika di tiga lokasi berbeda, semuanya ilegal, semuanya berbulan-bulan berjalan tanpa ditindak — berarti ada yang rusak dalam sistem kepolisian di Pangandaran. Kami menuntut Bapak memerintahkan Audit Khusus Polres Pangandaran. Mengapa mereka diam? Siapa yang melindungi penjarah ini?
Kepada Bapak Kapolda Jawa Barat & Bapak Gubernur Jawa Barat:
Kalipucang, Putra Pinggan, Cinta Ratu — ini adalah wilayah Bapak. Penjarahan terjadi terang-benderang di bawah pengawasan Bapak. Turunlah langsung ke lapangan, jangan hanya menerima laporan dari bawah yang kemungkinan sudah ternoda kepentingan. Tutup sekarang, sita alat berat, proses hukum tanpa pandang bulu.
TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA SATU HARI LAGI
Masyarakat Pangandaran menuntut:
TUTUP PERMANEN SEKARANG JUGA — galian ilegal di Kalipucang, Putra Pinggan, dan Cinta Ratu
SITA ALAT BERAT & TRUK — semua alat yang digunakan untuk penjarahan disita negara
TANGKAP DAN PROSES HUKUM — pemilik modal, pengelola lapangan, dan oknum yang diduga melindungi
REKLAMASI LINGKUNGAN — biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung pelaku, bukan dari uang rakyat
PERLINDUNGAN SAKSI — jaminan keamanan bagi warga yang berani bersaksi
TRANSPARANSI PENUH — nama-nama yang terlibat dipublikasikan secara terbuka
PANGANDARAN MILIK RAKYAT, BUKAN KERAJAAN OKNUM PENJAHAT
Negara hukum berarti hukum berlaku untuk semua — di mana pun, siapa pun, berapa pun uangnya. Jika di Pangandaran hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas, maka berarti negara telah gagal di wilayahnya sendiri.
Kalipucang, Putra Pinggan, Cinta Ratu — tiga nama, satu luka, satu penjarahan, satu keadilan yang tertunda. Rakyat tidak akan diam. Rakyat tidak akan menyerah. Jika aparat daerah tidak sanggup bertindak, maka negara dari pusat wajib turun tangan.
PANGANDARAN MENUNTUT KEADILAN. SEKARANG JUGA.
GALIAN CABLUK HARUS DIHENTIKAN. PENJAHAT HARUS DIJERAT HUKUM.
TANPA AMPUN, TANPA TAWAR-MENAWAR!
Red David E,S.E.
















Users Today : 684
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5776
Users This Month : 1595