“Pelanggaran Berujung Pembelajaran” Sidang TPP Lapas Sinabang Beri Hukuman Proporsional

DK86- BREAKING NEWS

SIMEULUE delikkasus86.com – Lapas kelas III Sinabang Kanwil Ditjenpas Aceh gelar sidang tim pengawas Pemasyarakatan (TPP) pada Senin 16 desember 2025 tangani pelanggaran tata tertib oleh dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengacu Permenham nomor 9 tahun 2018, Sidang dipastikan dengan penanganan adil dan transparan, fokus pelanggaran ketidakpatuhan pasal 11 undang-undang nomor 22 tahun 2020 tentang Pemasyarakatan yang wajib kan patuh aturan Lapas, hormat petugas dan jaga kerukunan, Tujuan : Efek jera sekaligus dukung rehabilitasi WBP.

Ketika sidang, kasubsi pembinaan Wirman membukanya dengan menekankan kepatuhan norma sebagai inti Pemasyarakatan, Sementara Sekretaris, Kasubsi Admisi, Yudi Lesmana, catat proses, Rinci : Anggota TPP seluruh komandan jaga beri masukan penugasan harian dasar hukum pasal 17 undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 sanksi bagi pelanggar pasal 8, 11, 14, 16, Bukti pelanggaran pasal 11 kuat via laporan insiden ganggu ketertiban blok hunian dan saksi.

Sidang lancar : Periksa saksi, baca bukti, beri WBP hak beladiri, TPP putuskan isolasi dan kurangi hak istimewa per pasal 67 ayat 1 UU Pemasyarakatan, desain perbaiki perilaku tanpa blokir pembinaan, Selaras permen HAM nomor 9 tahun 2019 sanksi proporsional dukung integrasi sosial, komandan jaga setuju putusan sebagai pencegah pelanggaran berulang.

Kalapas, Nazaryadi, Apresiasi tim TPP “Pelanggaran ini rusak ketertiban dan Rem Rehabilitasi, Kami terapkan sanksi adil per UU Permasyarakatan, ciptakan lingkungan kondusif untuk karakter kemandirian dan keseimbangan Lapas Sinabang” ujarnya kasus ini jadi pelajaran berharga , Tekankan restoratif via dialog pembinaan.

Sebagai penutup Kalapas menegaskan komitmen Lapas Sinabang dalam menegakkan disiplin tanpa mengorbankan hak asasi WBP, “Kami harap putusan TPP ini menjadi momentum bagi WBP untuk lebih patuh dan aktif dalam program pembinaan, dengan arahan dari Kanwil Ditjenpas Aceh, kami siap melanjutkan upaya pemasyarakatan yang Humanis dan efektif demi mewujudkan WBP yang siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab, pungkas Kalapas Kelas III Sinabang, Kanwil Dirjenpas Aceh, Nazaryadi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *