Dilikkasus86.com — TANGERANG, 20 AGUSTUS 2026 — Desakan kian memuncak. Riyan Farmadi, pelapor sekaligus korban dugaan penipuan dan pemerasan di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, secara tegas meminta kepada penyidik Polsek Cipondoh agar segera memproses pihak yang diduga berinisial Kosim. Alasannya sangat mendesak: orang tersebut masih berkeliling bebas di lokasi kejadian, masih beraktivitas seperti biasa, dan masih menagih uang kepada pedagang kaki lima lainnya seolah tidak terjadi apa-apa.
DESAKAN TEGAS DARI KORBAN: DIA MASIH MEMERAS ORANG LAIN
Lebih dari 45 hari berlalu sejak laporan bernomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH diterima. Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun tindakan yang terlihat. Yang diduga pelaku tidak dipanggil, tidak diperiksa, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Justru sebaliknya, dia masih berkeliling di kawasan GOR Gondrong, Jembatan Kura-kura, Jl. Sawah Dalam, tempat di mana ratusan pedagang kaki lima mencari nafkah setiap hari.
“Dia masih ada di sana. Setiap hari berkeliling, menagih uang dari pedagang baru. Dia tidak takut sama sekali. Dia seolah tahu tidak ada yang akan menindaknya,” ujar Riyan Farmadi dengan nada tegas dan penuh kekhawatiran dalam pernyataannya kepada awak media.
“Kami sudah melapor. Kami sudah menyerahkan bukti. Tapi sampai sekarang tidak ada yang terjadi. Sementara itu, orang yang kami laporkan itu masih berjalan bebas, masih memeras pedagang lain, masih mengancam siapa saja yang tidak mau membayar. Ini tidak adil. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut,” tegasnya.
Riyan menjelaskan bahwa ia menerima laporan langsung dari rekan-rekan pedagang lain yang baru saja didekati oleh Kosim dalam beberapa hari terakhir. Modus operandinya sama persis: mengaku berwenang mengelola tempat tersebut, menagih “biaya sewa” atau “biaya keamanan”, tanpa menunjukkan surat apa pun, tanpa memberikan tanda terima resmi. Yang berbeda hanyalah nama pedagang yang menjadi korban. Angka yang diminta tetap sama. Ancaman yang diucapkan tetap sama.
“Kalau begini terus, berapa banyak lagi pedagang kecil yang harus kehilangan uang hasil keringat mereka sebelum polisi benar-benar bertindak?” tanya Riyan.
KRONOLOGI YANG TIDAK BERUBAH: BUKTI LENGKAP, TINDAKAN NOL
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika Riyan menyewa lapak di kawasan GOR Gondrong. Kosim mendatanginya, mengaku berwenang mengelola tempat tersebut, dan menagih:
– Rp1.700.000 — “biaya sewa satu tahun”
– Rp1.300.000 — “biaya perpanjangan” di awal 2026
– Rp500.000 — “uang wahana” yang tidak pernah dijelaskan tujuannya
Total kerugian: Rp3.500.000.
Kemudian Riyan menyadari bahwa tanah dan bangunan di kawasan itu bukan milik Kosim. Dia tidak memiliki hak apa pun untuk menyewakannya. Artinya, sejak awal semua transaksi itu adalah tipuan yang direncanakan — penipuan dan pemerasan sistematis yang dilakukan terhadap pedagang yang tidak berdaya.
Pada 4 Juli 2026, Riyan memberanikan diri melapor ke Polsek Cipondoh. Dua kwitansi pembayaran diserahkan sebagai barang bukti. Surat Tanda Terima Barang Bukti ditandatangani oleh Briptu Rendy Alex C S, NRP 98120272, disaksikan Aipda Urip Widodo. Semua prosedur formalitas terpenuhi. Semua dokumen lengkap. Identitas pelaku jelas. Lokasi keberadaannya diketahui.
Namun sejak hari itu, nol kemajuan. Tidak ada panggilan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada penindakan. Pelaku tetap bebas berkeliling, tetap memeras, tetap mengancam.
KETIKA MEDIA MENANYA, JAWABANNYA MASIH SAMA
Awak media kembali menelusuri ke Polsek Cipondoh untuk menanyakan perkembangan terbaru, terutama terkait laporan bahwa pelaku masih beraktivitas bebas dan masih menagih uang pedagang. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cipondoh tetap bungkam. Kanit Penyidik IPTU Amin Isropi, S.H. tidak mengangkat telepon. Pesan yang dikirimkan tidak dibalas.
Sebelumnya, ketika ditanya perkembangan perkara ini, jawaban yang diberikan justru mengalihkan tanggung jawab: “Silakan tanyakan pada pelapor.” Jawaban itu kini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin penyidik yang diberi wewenang negara justru menyuruh orang lain menanyakan perkembangan perkara kepada korban yang sudah menyerahkan semua bukti?
PEDAGANG LAIN MULAI BICARA: KAMI TAKUT, TAPI KAMI TIDAK BISA DIAM LAGI
Kini, melihat keberanian Riyan, beberapa pedagang lain yang juga menjadi korban mulai angkat bicara — meskipun masih dengan rasa takut. Salah satunya, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku baru saja ditagih oleh Kosim pada minggu ini.
“Dia datang ke lapak saya. Langsung minta uang. Katanya biaya keamanan. Saya bilang tidak ada uang. Dia bilang hati-hati, nanti lapak saya dibongkar. Saya takut, jadi saya kasih sedikit. Saya tidak tahu harus lapor ke mana. Kalau polisi saja tidak menindaknya, siapa yang bisa melindungi kami?” ujar pedagang itu dengan suara gemetar.
Setidaknya lima pedagang lain di kawasan yang sama mengaku juga pernah ditagih oleh orang yang sama dalam dua bulan terakhir. Tidak ada yang berani melapor — sampai Riyan melakukannya. Namun kini mereka melihat: bahkan yang sudah melapor pun tidak mendapatkan perlindungan apa pun. Pelaku masih bebas. Ancaman masih ada.
DESAKAN YANG SEMAKIN KERAS: POLSEK CIPONDOH HARUS MENJAWAB
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang semakin mendesak dan tidak bisa dihindari lagi:
– Mengapa orang yang identitasnya diketahui, lokasinya diketahui, dan setiap hari berkeliling di tempat yang sama belum pernah dipanggil sama sekali oleh Polsek Cipondoh?
– Apakah diperlukan korban bertambah puluhan, atau ada yang sampai terluka, sebelum polisi akhirnya bertindak?
– Apakah ada alasan khusus, hubungan tertentu, atau pertimbangan di luar hukum yang membuat Polsek Cipondoh enggan menyentuh kasus ini?
– Bagaimana mungkin polisi menuntut kepercayaan masyarakat jika dalam kasus yang buktinya sudah jelas dan pelakunya masih terlihat setiap hari di depan mata, mereka justru memilih diam dan membiarkan kejahatan terus berulang?
Riyan Farmadi menegaskan, ia tidak akan diam. Ia tidak akan membiarkan kasusnya menguap begitu saja. Jika dalam waktu dekat Polsek Cipondoh tidak juga menindaklanjuti laporannya, ia siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi — ke Polres Metro Tangerang Kota, ke Polda Metro Jaya, hingga ke lembaga pengawasan kepolisian.
“Saya bukan mencari masalah. Saya hanya mencari keadilan. Kalau Polsek Cipondoh tidak mau menindak, saya akan cari jalan lain. Tapi satu hal yang pasti: saya tidak akan membiarkan orang ini terus memeras pedagang kecil di GOR Gondrong tanpa ada yang berani melawannya,” tegas Riyan.
HINGGA BERITA INI DITURUNKAN: DIA MASIH BERKELILING
Hingga pukul 18.30 WIB, 20 Agustus 2026, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Cipondoh, Kompol Dede Supriatna. Belum ada panggilan terhadap Kosim. Belum ada penjelasan mengapa perkara ini mangkrak lebih dari sebulan.
Sementara itu, di kawasan GOR Gondrong, pedagang kaki lima masih berjualan. Dan di antara mereka, seseorang bernama Kosim masih berjalan berkeliling, mendekati satu per satu lapak, menagih uang — seolah-olah dia memang berkuasa, seolah-olah hukum tidak berlaku di sana.
Dan di tengah semua itu, satu pertanyaan kini terngiang di telinga setiap warga Tangerang
Red David E,S.E.
















Users Today : 125
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5957
Users This Month : 1776