Tenggarong, Delikkasus86.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) siap mendukung program percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dan mendorong percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN di Kabupaten Kukar. Terdapat 15 Kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN, dan Pemkab Kukar telah membuat peraturan terkait hal ini.
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto menyatakan bahwa Pemkab Kukar akan mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN. “Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” kata Dafip saat mengikuti kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan. Rabu 4 Juni 2025.
Dalam rakor tersebut, dipaparkan bahwa terdapat 8 desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di luar delineasi IKN, sehingga penamaan desa/kelurahannya dikembalikan ke Kabupaten Kukar. Sementara itu, 3 desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN dapat digunakan oleh IKN.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto menyebutkan bahwa kunjungan bersama dengan Pemkab Kukar bertujuan untuk menegaskan kembali wilayah yang terpotong delineasi IKN. Ia juga menyarankan agar Wilayah Kecamatan Muara Jawa yang wilayahnya hanya tersisa 2 (dua) kelurahan di Kabupaten Kukar untuk bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.
Pemkab Kukar juga diminta untuk melakukan revisi dan pembentukan regulasi penegasan batas dan penataan wilayah kecamatan, desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing sebagai dampak dari adanya IKN. Acara diakhiri dengan kunjungan bersama batas wilayah Kabupaten Kukar dan IKN. (Tim/Red)















Users Today : 430
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3352
Users This Month : 7463