Maumere, DelikKasus86.com., — Dinas Sosial Kabupaten Sikka menegaskan bahwa seluruh program bantuan sosial (bansos) tahun 2025 telah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Rabu 26/11/2025 kemarin.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Julianus Selsius, Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Sikka, Hironimus Medadus Nesi, serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sikka (AWAS).
Dalam pemaparannya, Rudolfus Ali menjelaskan bahwa penggunaan DTSEN merupakan bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pemanfaatan basis data tunggal dalam penyaluran bansos nasional.
“ DTSEN memuat informasi sosial-ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif, dengan klasifikasi penerima berdasarkan peringkat desil 1 sampai desil 10,” ujar Rudolfus Ali.
Ali menambahkan bahwa setiap desil memiliki kategori program bantuan yang berbeda:
Desil 1 : Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Desil 2 : Penerima bantuan sembako
Desil 3 : Penerima KIP Kuliah
Desil 4 : Penerima PBI JKN/KIS
Lebih lanjut Ali katakan, Berdasarkan pemutakhiran data per 26 November 2025, jumlah keluarga di Kabupaten Sikka tercatat 114.772 KK dengan total 351.856 jiwa. Data ini kemudian diklasifikasikan ke dalam lima desil penerima bansos sebagai berikut: Desil I keluarga miskin ekstrem berjumlah 13.848 keluarga atau 47.919 jiwa, Desil II: 9.308 keluarga, Desil III: 9.420 keluarga atau 31.293 jiwa, Desil IV: 10.006 keluarga atau 32.533 jiwa, Desil V: 10.731 keluarga atau 33.962 jiwa.
Dengan ketentuan DTSEN bahwa penerima bansos hanya mencakup masyarakat pada desil I hingga V, maka total penerima bansos di Kabupaten Sikka mencapai 53.313 keluarga. Warga pada desil VI ke atas tidak termasuk kelompok penerima bantuan tahun 2025,”papar kadis sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Sosial Kabupaten Sikka juga menyampaikan data penyaluran bantuan per 26 November 2025 (Tahap IV), yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH): 26.959 keluarga penerima, Bantuan Sembako: 32.357 keluarga penerima.
Rudolfus Ali menegaskan bahwa penyaluran bantuan berbasis DTSEN bertujuan memastikan ketepatan sasaran.
“ Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data nasional yang terintegrasi. Dinas Sosial hanya menjalankan ketentuan dari pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Konferensi pers berlangsung tertib dan memberikan klarifikasi menyeluruh terkait mekanisme baru pendataan serta penyaluran bansos di Kabupaten Sikka. Dinas Sosial berharap masyarakat dapat memahami proses pendataan ini dan mendukung kebijakan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Sumber : Dinas Kominfo dan Dinsos Sikka
Penulis : Jusuf Porwaila S.H
















Users Today : 253
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3364
Users This Month : 1753