Pemprov Banten Wagub Ahmad Dimyati Natakusumah. Resmi Moratorium Izin Tambang

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86 com Lebak/ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan moratorium atau penundaan sementara seluruh perizinan pertambangan di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Kebijakan ini ditempuh untuk menata ulang tata kelola usaha pertambangan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa, 20 Januari 2026.

Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa moratorium ini bersifat sementara dan merupakan bentuk penundaan hingga seluruh aspek tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.

“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” ujar Ahmad Dimyati Natakusumah.

Ia menjelaskan, Pemprov Banten menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam aktivitas pertambangan. Persoalan tersebut mencakup aspek tata kelola pemerintahan, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan hidup, hingga dampak sosial, ketenagakerjaan, serta transportasi dan angkutan hasil tambang.

Menurut Dimyati, moratorium ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan kerugian bagi masyarakat.

“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegas Ahmad Dimyati Natakusumah.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemprov Banten akan menggelar pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan, termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas. Pertemuan ini menjadi forum dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan daerah, masyarakat, dan nasional.

Dalam forum itu, Dimyati menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice. Prinsip ini mencakup kewajiban reklamasi pascatambang guna mencegah longsor, banjir, serta kerusakan ekosistem.

“Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuh Ahmad Dimyati Natakusumah.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten dan kota, sekaligus mendorong pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat daerah.

Dimyati juga memberi peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan pihak-pihak yang melindunginya. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Saya minta oknum-oknum yang melindungi tambang ilegal untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegas Ahmad Dimyati Natakusumah.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan moratorium tersebut. Saat ini, Dinas ESDM tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

“Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah. Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkas Ari James Faraddy ( red, Mad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *