DILIKKASUS86.COM – SELASA 26 MEI 2026 – Kota Tangerang — Kemarahan masyarakat terhadap carut-marut penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam Sembilan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini semakin memuncak. Penertiban yang selama ini dipertontonkan kepada publik justru dinilai hanya sebatas formalitas, pencitraan, dan diduga kuat sarat permainan oknum di belakang layar.
Masyarakat menilai penertiban PKL di GOR Gondrong bukan lagi sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan sudah mengarah pada dugaan adanya jaringan mafia pungutan liar yang diduga bermain bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Warga secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian, Inspektorat, Saber Pungli, hingga aparat pengawasan pemerintah segera turun tangan membentuk tim siber investigasi khusus guna membongkar dugaan praktik setoran liar, kebocoran operasi penertiban, hingga dugaan adanya oknum yang disebut-sebut menjadi pelindung lapangan.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah pola penertiban dinilai selalu berulang dan tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan. Setiap kali operasi dilakukan, sebagian besar lapak PKL justru sudah lebih dulu kosong sebelum petugas tiba di lokasi.
Fenomena tersebut dianggap mustahil terjadi tanpa adanya dugaan kebocoran informasi dari internal atau pihak tertentu yang mengetahui jadwal operasi sebelum penertiban dimulai.
“Kalau setiap razia pedagang sudah kabur duluan, itu bukan kebetulan lagi. Itu bau permainan. Jangan jadikan rakyat penonton sandiwara penegakan aturan,” ujar warga dengan nada keras.
Menurut masyarakat, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan operasi bocor yang sengaja dimainkan agar penertiban terlihat berjalan di depan publik, namun kenyataannya para pedagang sudah lebih dahulu diamankan dari razia.
Ironisnya, setelah aparat meninggalkan lokasi, lapak-lapak liar kembali berdiri seolah tidak pernah terjadi penertiban. Aktivitas perdagangan kembali berjalan, bahu jalan kembali dipenuhi tenda liar, kemacetan kembali terjadi, dan kawasan GOR Gondrong kembali semrawut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penertiban selama ini benar-benar untuk menegakkan aturan, atau hanya sekadar formalitas demi menggugurkan kewajiban.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada pihak Satpol PP terkait dugaan kebocoran operasi penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong, Kasi Satpol PP bernama Gunarto disebut belum dapat memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait dugaan adanya informasi razia yang bocor sebelum penertiban dilakukan.
Tidak adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait justru memperbesar kecurigaan publik bahwa dugaan permainan internal memang benar-benar terjadi. Warga menilai pejabat publik seharusnya memberikan jawaban transparan kepada masyarakat, bukan memilih diam di tengah kegaduhan publik.
“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa sulit memberikan penjelasan? Kenapa pola kebocoran operasi terus terjadi? Jangan sampai masyarakat menilai ada yang sengaja dilindungi,” tegas warga lainnya.
Warga juga menyoroti bagaimana kawasan yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga dan ruang publik masyarakat kini berubah menjadi kawasan liar yang dipenuhi lapak semrawut.
Bahu jalan dipenuhi pedagang, kemacetan terjadi hampir setiap hari, sampah menumpuk di berbagai titik, saluran air terganggu, bahkan muncul dugaan pencurian arus listrik demi menopang aktivitas perdagangan ilegal.
Masyarakat menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran sistematis maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu yang diduga menikmati aliran uang dari aktivitas PKL liar.
Dugaan praktik setoran lapak, pungli keamanan, uang koordinasi, hingga dugaan “jatah lapangan” kini menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat. Publik menduga ada pihak tertentu yang selama ini mengambil keuntungan dari kesemrawutan kawasan GOR Gondrong.
“Jangan cuma bongkar gerobak kecil rakyat. Bongkar juga mafia yang bermain di belakangnya. Siapa yang menerima setoran? Siapa yang membocorkan operasi? Siapa yang selama ini jadi beking? Itu yang wajib dibongkar,” ujar warga.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak lagi bermain aman dan segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan komunikasi rahasia antar oknum melalui telepon seluler, pesan singkat, hingga grup komunikasi tertentu yang diduga digunakan untuk membocorkan jadwal operasi penertiban.
Publik juga mendesak dibentuknya tim siber anti pungli untuk mengusut kemungkinan adanya pola koordinasi sistematis antara oknum lapangan dan pihak tertentu yang diduga melindungi aktivitas PKL liar.
Selain itu, warga meminta dilakukan audit investigasi terhadap dugaan aliran dana liar yang disebut-sebut berasal dari aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong selama bertahun-tahun.
Masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat, serta aparat pengawasan internal pemerintah turun tangan melakukan audit terbuka terhadap dugaan setoran liar maupun aliran dana tidak resmi yang diduga mengalir kepada oknum tertentu.
“Kalau memang selama bertahun-tahun ada pungli, uangnya ke mana? Jangan sampai rakyat kecil dijadikan tameng sementara ada pihak yang diam-diam menikmati setoran,” ujar warga dengan nada kesal.
Dalam aspek hukum, apabila ditemukan adanya unsur pungutan liar atau pemaksaan pembayaran terhadap pedagang, maka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sementara apabila ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara, penyalahgunaan jabatan, atau penerimaan keuntungan dari praktik ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, masyarakat juga menilai apabila benar terdapat oknum yang sengaja membocorkan operasi penertiban demi melindungi kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum dan penghinaan terhadap wibawa pemerintah daerah.
Publik menegaskan masyarakat sudah lelah melihat penertiban yang hanya ramai saat disorot, namun tidak pernah memberikan perubahan nyata di lapangan.
Warga meminta pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum berhenti menjadikan penertiban sebagai panggung seremonial dan mulai membongkar aktor utama yang diduga bermain di balik kekacauan kawasan GOR Gondrong.
“Rakyat tidak butuh drama penertiban. Rakyat butuh ketegasan dan keberanian membongkar mafia di belakang PKL liar. Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke oknum, maka kepercayaan publik akan terus hancur,” tutup warga.
Masyarakat berharap pembentukan tim siber anti pungli, audit investigasi aliran dana, serta penindakan terhadap oknum pembocor operasi benar-benar diwujudkan dan tidak berhenti sebagai slogan semata.
Sebab apabila dugaan permainan ini terus dibiarkan, publik khawatir penertiban PKL di GOR Gondrong hanya akan menjadi siklus sandiwara tanpa akhir yang terus merugikan masyarakat dan mempermalukan wibawa penegakan hukum di Kota Tangerang.
Dilikkaus86.com
Redaksi: David E, SE.
















Users Today : 559
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4711
Users This Month : 12776