CIPONDOH, KOTA TANGERANG — 20 AGUSTUS 2026
Selama berbulan-bulan, warga masyarakat di sekitar kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyaksikan secara langsung dan berulang-ulang sebuah pertunjukan yang memalukan sekaligus mengkhawatirkan. Setiap kali tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipondoh datang ke lokasi untuk melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), skenarionya selalu sama persis: datang, menyuruh pedagang sembunyi sebentar, berfoto dan merekam video untuk dokumentasi, lalu pergi begitu saja. Dan dalam hitungan menit setelah kendaraan petugas menghilang, para pedagang kembali menempati ruang publik seperti biasa — seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Pola ini tidak berubah sedikit pun, hari ke hari, Minggu ke Minggu, bulan ke bulan. Tidak ada penyelesaian, tidak ada perubahan, tidak ada hasil. Hanya pengulangan tanpa akhir yang semakin memperkuat dugaan mengerikan: bahwa di balik semua ini bisa jadi ada jaringan oknum yang bekerja sama dengan preman untuk memeras pedagang dan membiarkan pelanggaran berlangsung demi keuntungan pribadi.
FAKTA DI LAPANGAN: SKENARIO YANG SELALU SAMA
Berdasarkan pantauan langsung warga yang dilakukan setiap hari selama berbulan-bulan, urutan kejadian penertiban selalu berjalan dengan pola yang identik, tanpa satu pun variasi yang menunjukkan upaya serius:
Pertama, saat petugas tiba di lokasi, tidak ada tindakan penertiban sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada pemeriksaan identitas, tidak ada pencatatan nama pelanggar, tidak ada peringatan tertulis, tidak ada penjelasan hukum. Petugas hanya berteriak menyuruh para pedagang menutup lapak, memindahkan barang ke belakang gedung atau ke sela-sela bangunan yang tidak terlihat dari jalan utama. Para pedagang pun patuh sebentar — bukan karena takut akan aturan, melainkan karena mereka sudah hafal betul bahwa ini hanya sementara. Mereka tahu bahwa dalam 15–20 menit semuanya akan kembali normal.
Kedua, setelah kawasan terlihat bersih sementara, barulah aktivitas utama dimulai: pengambilan foto dan video. Para petugas berfoto sendirian, berfoto berkelompok, berfoto dari berbagai sudut pandang, merekam rekaman video panjang demi keperluan laporan. Terkadang mereka menyuruh warga atau rekan sesama petugas untuk mengambilkan gambar agar dokumentasi terlihat lebih lengkap dan meyakinkan bagi atasan. Proses ini berlangsung cukup lama — seolah-olah itu adalah tujuan utama kedatangan mereka, bukan menertibkan pelanggaran.
Ketiga, begitu semua foto dan video dianggap cukup untuk menyusun laporan kegiatan, para petugas langsung berkumpul, naik ke kendaraan, dan pergi begitu saja. Tidak ada satu pun petugas yang ditinggalkan untuk mengawasi. Tidak ada patroli berkelanjutan. Tidak ada upaya memastikan ruang publik tetap bersih. Mereka meninggalkan lokasi seolah-olah tugas telah selesai dengan sempurna.
Keempat, waktu yang dibutuhkan dari kepergian petugas hingga para pedagang kembali menempati ruang publik adalah sangat singkat — sering kali hanya sepuluh hingga lima belas menit. Begitu kendaraan Satpol PP tidak terlihat lagi, para pedagang kembali mengeluarkan barang dagangan, membuka lapak, dan aktivitas berjalan persis seperti sebelum penertiban terjadi. Tidak ada yang berubah. Tidak ada yang hilang. Tidak ada yang diperbaiki.
Dan yang paling mengkhawatirkan: ini terjadi setiap hari, tanpa jeda. Hari Senin begitu, hari Selasa begitu, Rabu, Kamis, Jumat, Sabat, bahkan hari Minggu pun tidak berbeda. Minggu pertama bulan ini sama dengan minggu kedua, ketiga, keempat. Bulan lalu persis sama dengan bulan ini, dan bulan-bulan sebelumnya pun tidak ada bedanya. Berbulan-bulan lamanya, masyarakat hanya melihat satu hal yang berulang tanpa henti: datang, foto, pergi, kembali. Datang, foto, pergi, kembali. Siklus yang tidak berujung, yang seolah-olah sengaja dirancang agar masalah tidak pernah terselesaikan.
DI BALIK PERTUNJUKAN INI: ANCAMAN OKNUM PREMAN PUNGLI YANG MENGUASAI NEGARA
Ketiadaan hasil yang berbulan-bulan ini bukan sekadar tanda kinerja buruk. Ini adalah tanda bahaya yang jauh lebih besar. Ketika penertiban selalu datang dan pergi tanpa hasil, ketika pedagang tahu persis bahwa mereka hanya perlu menunggu sebentar lalu bisa kembali, ketika pola ini berlangsung berbulan-bulan tanpa ada yang berani menghentikannya — maka muncul pertanyaan yang harus dijawab oleh seluruh pihak berwenang:
Apakah aparat penegak aturan ini bekerja untuk negara dan hukum, atau justru bekerja untuk oknum preman yang memungut uang harian dari para pedagang?
Jika setiap pedagang membayar uang keamanan atau pungutan liar setiap hari kepada preman, dan preman itu sendiri yang kemudian mengatur kapan petugas datang, kapan mereka menyuruh sembunyi, dan kapan mereka boleh kembali — maka seluruh penertiban ini bukan lagi sekadar sandiwara. Itu adalah alat pemerasan yang dilegalkan oleh ketidakpedulian atau keterlibatan aparat.
Bayangkan: Setiap hari, ratusan ribu rupiah berputar di lokasi ini. Jika sebagian dari uang itu mengalir ke tangan preman, dan sebagian lagi mengalir ke tangan oknum yang melindungi mereka — maka negara tidak lagi berdaulat di wilayah ini. Negara hanya muncul di atas kertas laporan dan dalam foto dokumentasi. Di lapangan, yang berkuasa bukan hukum, bukan peraturan daerah, bukan pemerintah — yang berkuasa adalah preman dan oknum yang mereka suap.
Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Bukan negara preman. Bukan negara pungutan liar. Bukan negara di mana oknum bisa menjual kedaulatan ruang publik kepada siapa saja yang mau membayar.
Jika di GOR Gondrong ini aturan tidak berlaku, jika yang berlaku adalah perintah preman dan kesepakatan di balik pintu tertutup — maka itu berarti di sini negara sudah digantikan oleh kekuatan ilegal. Itu berarti rakyat tidak lagi dilindungi oleh hukum, melainkan diperas oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Itu berarti pajak yang dibayarkan rakyat digunakan untuk membayar gaji orang-orang yang justru melindungi dan melanggengkan kejahatan pungutan liar.
Kami memperingatkan dengan tegas: Jangan sampai ini terjadi. Jangan sampai di bawah nama penertiban justru yang tumbuh adalah kerajaan preman dan Pungli. Jangan sampai Satpol PP yang seharusnya menjadi tameng masyarakat justru menjadi perpanjangan tangan pemeras.
INI BUKAN SEKADAL KINERJA BURUK — INI BISA JADI PENIPUAN SISTEMATIS BERSAMA JARINGAN PUNGLI
Fakta bahwa pola ini berlangsung terus-menerus hari demi hari, Minggu demi Minggu, bulan demi bulan, tanpa satu pun perubahan, membuktikan kebenaran-kebenaran yang sangat serius dan harus segera dipertanggungjawabkan:
Pertama, ini bukanlah kesalahan sesaat atau kelalaian petugas di lapangan. Jika hanya kesalahan perorangan, pasti sudah ada perubahan setelah beberapa minggu atau beberapa bulan. Karena sudah berbulan-bulan tidak ada perubahan sama sekali, berarti ini adalah sistem yang berjalan secara sengaja dan terstruktur. Entah pimpinan tidak tahu — yang berarti lalai — atau pimpinan tahu dan membiarkan — yang berarti bersekongkol dengan penipuan ini. Tidak ada kemungkinan ketiga. Dan jika ada jaringan Pungli yang terlibat, maka ini bukan sekadar kelalaian — ini adalah tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan bersama-sama.
Kedua, selama berbulan-bulan ini, tidak ada satu pun penertiban yang pernah benar-benar selesai. Semua penertiban yang pernah dilakukan selama berbulan-bulan ini bernilai nol persen hasilnya. Sama sekali tidak berguna, sama sekali tidak menyelesaikan apa pun. Tapi bagi jaringan preman dan oknum Pungli, hasilnya adalah seratus persen berhasil — setiap hari uang terus mengalir, setiap hari pelanggaran terus berlanjut, setiap hari hukum terus diinjak-injak tanpa ada yang berani menindak.
Ketiga, biaya operasional, bahan bakar, waktu kerja, dan gaji yang dibayarkan kepada para petugas ini setiap hari, setiap Minggu, setiap bulan adalah pemborosan uang rakyat yang nyata dan terus berlangsung — atau lebih buruk lagi: uang rakyat digunakan untuk membiayai operasional yang justru melindungi kejahatan. Setiap kali mereka datang dan pergi tanpa hasil, itu berarti negara telah kehilangan kedaulatannya di lokasi itu lagi. Dan ini terjadi berulang ratusan kali selama berbulan-bulan.
Keempat, para pedagang kaki lima kini sudah hafal betul pola ini. Mereka tahu bahwa penertiban itu hanyalah formalitas. Tapi yang lebih mengkhawatirkan: mereka mungkin juga tahu bahwa selama mereka membayar uang keamanan kepada preman, mereka tidak akan pernah benar-benar ditertibkan. Hari demi hari, Minggu demi Minggu, bulan demi bulan, mereka belajar bahwa hukum bisa dibeli. Akibatnya, pelanggaran semakin berani, semakin banyak, semakin sulit ditangani di kemudian hari. Dan semua itu karena penertiban yang palsu ini dibiarkan berulang terus-menerus — mungkin justru karena ada yang diuntungkan dari ketidakberesan ini.
Kelima, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah semakin runtuh. Rakyat mulai bertanya-tanya: Siapa yang sebenarnya memerintah di sini? Apakah Walikota? Apakah Kepala Satpol PP? Atau justru preman dan oknum yang mengatur siapa boleh berjualan, siapa boleh tetap, dan kapan penertiban dilakukan? Jika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum lebih kuat dari uang dan kekuatan preman — maka fondasi negara ini sedang runtuh.
DAMPAK YANG DITANGGUNG WARGA SETIAP HARI
Sementara penertiban palsu terus berulang berbulan-bulan lamanya, dan sementara dugaan jaringan Pungli semakin menguat, warga sekitar GOR Gondrong setiap hari menanggung dampak yang nyata dan berat:
– Jalan umum menyempit, menyulitkan pejalan kaki dan kendaraan melintas, memicu kemacetan setiap hari, pagi hingga malam.
– Sampah menumpuk di sekitar lapak, selokan tertutup sampah, bau tidak sedap menyebar, dan saat hujan air tidak mengalir sehingga terjadi genangan.
– Akses ke fasilitas olahraga GOR Gondrong terganggu, area yang seharusnya milik semua warga dikuasai secara ilegal oleh sekelompok pedagang yang dilindungi.
– Ketidaknyamanan dan rasa tidak aman bagi warga yang melintas, terutama lansia dan anak-anak, karena trotoar dan jalan dipenuhi lapak dan barang dagangan.
– Kesadaran hukum masyarakat dirusak karena melihat bahwa pelanggaran terbuka dibiarkan berlangsung berbulan-bulan tanpa ada tindakan nyata apa pun — dan semakin kuat keyakinan bahwa di sini hukum bisa dibeli.
– Para pedagang sendiri pun menjadi korban jika mereka dipaksa membayar pungutan liar setiap hari agar dibiarkan berjualan. Mereka tidak lagi bekerja untuk mencari nafkah — mereka bekerja sebagian untuk memberi makan preman dan oknum yang melindungi mereka.
TUNTUTAN TEGAS WARGA MASYARAKAT
Oleh karena itu, dengan segala kesungguhan dan tanpa kompromi, warga masyarakat sekitar GOR Gondrong menuntut hal-hal berikut ini untuk dilaksanakan secara nyata dan segera, bukan sekadar janji manis atau pernyataan pers:
1. HENTIKAN PERTUNJUKAN INI SEKARANG JUGA — DAN BUKTIKAN BAHWA NEGARA MASIH BERDAULAT DI SINI
Cukup! Kami sudah melihat hal yang sama berulang hari demi hari, Minggu demi Minggu, bulan demi bulan. Jangan datang lagi hanya untuk berfoto lalu pergi. Jika Anda datang, selesaikanlah masalahnya. Jika tidak mampu menyelesaikannya, jangan datang lagi untuk mempermalukan diri sendiri dan mempermainkan rakyat. Dan yang paling penting: buktikan bahwa Anda mewakili negara dan hukum, bukan mewakili preman yang memungut uang dari pedagang. Jika Anda tidak bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu — maka mundurlah dan berikan tempat kepada orang yang berani melakukannya.
2. PEMERIKSAAN MENYELURUH TERMASUK DUGAAN KETERKAITAN DENGAN JARINGAN PUNGLI DAN PREMAN
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, bersama Inspektorat Kota Tangerang dan Kepolisian, wajib segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua anggota yang bertugas melakukan penertiban di GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, berikut pimpinan langsung mereka termasuk Camat Cipondoh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kinerja buruk — wajib juga menyelidiki dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran pungutan liar dan kerja sama dengan oknum preman di lokasi. Mengapa pola ini dibiarkan berlangsung berbulan-bulan? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang menerima uang? Siapa yang melindungi siapa? Semua pihak yang terlibat, baik petugas lapangan maupun pimpinan, wajib diperiksa. Jika terbukti ada keterlibatan dalam Pungli atau pemerasan, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin — ini adalah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan, tidak boleh ada kompromi.
3. PENERTIBAN NYATA YANG BENAR-BENAR SELESAI, BUKAN HANYA DATANG-PERGI
Penertiban tidak boleh lagi berarti “datang lalu pergi”. Penertiban berarti: datang, menindak sesuai aturan, memastikan ruang publik bersih, dan memastikan ruang publik tetap bersih setelah pergi. Harus ada pencatatan identitas pelanggar, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan bagi yang tidak mematuhi, dan tindakan hukum sesuai peraturan daerah. Yang lebih penting lagi, setelah penertiban wajib ada pengawasan harian yang konsisten — patroli rutin, penempatan petugas di lokasi, pemantauan tak terduga — agar tidak lagi terjadi kejadian di mana dalam 15 menit setelah kepergian petugas PKL kembali menempati ruang publik. Selama masalahnya masih ada di sana sama seperti sebelumnya, tugas Anda belum selesai. Hari ini, esok, lusa, minggu depan, bulan depan — sampai benar-benar selesai.
4. LINDUNGI PEDAGANG DARI PUNGLI, BUKAN LINDUNGI PREMAN DARI PEDAGANG
Pemerintah Kota Tangerang wajib menyusun rencana penataan yang konkret dan jelas bagi para pedagang kaki lima, sekaligus membentuk tim khusus yang memerangi pungutan liar di lokasi. Para pedagang juga adalah warga negara yang berhak dilindungi, bukan diperas. Jika mereka harus membayar uang harian kepada preman agar dibiarkan berjualan, maka mereka adalah korban — dan negara wajib membebaskan mereka dari jeratan pemerasan itu. Solusinya bukan membiarkan mereka berjualan di tempat ilegal sambil membayar Pungli — solusinya adalah menata mereka di tempat yang sah, sekaligus membasmi jaringan preman dan oknum yang memeras mereka. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan rakyat diperas oleh kekuatan ilegal.
5. TRANSPARANSI PENUH DAN MEKANISME PENGAWASAN MASYARAKAT
Semua laporan kegiatan penertiban yang dibuat oleh Satpol PP Kecamatan Cipondoh wajib dibuka untuk umum. Masyarakat berhak mengetahui kapan penertiban dilakukan, siapa yang bertugas, tindakan apa yang diambil, dan hasil akhirnya apa. Jangan sampai laporan yang dikirim ke atas berisi cerita-cerita manis yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Setiap laporan yang tidak benar merupakan pemalsuan dokumen negara, dan itu adalah tindak pidana. Dibentuk pula mekanisme resmi yang memungkinkan warga melaporkan secara langsung dan aman jika penertiban kembali dilakukan secara palsu atau jika ditemukan praktik pungutan liar di lokasi. Laporan warga wajib ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 1 x 24 jam.
SERUAN KEPADA SELURUH PIHAK DAN RAKYAT INDONESIA
Salinan rilis ini dikirimkan kepada: Walikota Tangerang, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta seluruh media massa nasional dan daerah.
Kami menuntut DPRD Kota Tangerang selaku lembaga pengawas untuk mempertanyakan hal ini secara langsung kepada Walikota Tangerang dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang resmi. Kami juga menuntut Kepolisian dan pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan jaringan Pungli yang melibatkan oknum aparat di lokasi ini. Jangan sampai anggaran negara yang dialokasikan untuk ketertiban umum dihabiskan hanya untuk membiayai pertunjukan sandiwara yang justru melindungi kejahatan.
Kepada seluruh media massa nasional dan daerah: Kami mengundang Anda untuk datang langsung ke GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kapan saja — pagi, siang, sore, malam, hari kerja, hari Minggu. Bicaralah dengan para pedagang, tanyakan kepada mereka berapa yang harus mereka bayar setiap hari. Saksikan sendiri bagaimana penertiban itu berlangsung. Kenyataan di lapangan sudah berbicara dengan sangat keras — dan rakyat berhak mengetahui kebenaran sepenuhnya.
Kepada para petugas dan pimpinan Satpol PP Kecamatan Cipondoh: Ketahuilah bahwa Anda bekerja untuk negara dan hukum, bukan untuk preman dan pungutan liar. Gaji yang Anda terima setiap bulan berasal dari keringat dan pengorbanan masyarakat yang kini Anda perlakukan dengan demikian. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum — dan Anda bersumpah untuk menegakkan hukum itu, bukan mengkhianatinya. Hari ke hari, Minggu ke Minggu, bulan ke bulan, kesabaran kami menipis. Bukan semakin tebal — semakin menipis. Dan batas kesabaran itu sudah hampir habis.
Jangan sampai negara ini dikendalikan oleh oknum preman dan Pungli. Indonesia adalah negara hukum — milik seluruh masyarakat Indonesia, bukan milik mereka yang berani membayar lebih banyak.
Jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak rilis ini disebarkan tidak ada tindakan konkret yang terlihat di lapangan dan tidak ada langkah penyelidikan terhadap dugaan Pungli, maka warga sekitar GOR Gondrong akan mengambil langkah-langkah lanjutan lainnya, termasuk mengajukan pengaduan resmi ke lembaga hukum yang berwenang, melaporkan dugaan pemerasan ke Kepolisian, dan menggelar aksi pengawasan terbuka di lokasi.
Kami tidak meminta keajaiban. Kami hanya menuntut satu hal yang paling mendasar: Tegakkan hukum, basmi Pungli, usir preman — dan buktikan bahwa negara ini masih milik rakyat.
Dikeluarkan pada: 20 Agustus 2026
Oleh: Warga Masyarakat Sekitar GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
– Yth. Walikota Tangerang
– Yth. Kepala Satpol PP Kota Tangerang
– Yth. Camat Cipondoh
– Yth. Ketua DPRD Kota Tangerang
– Yth. Kapolres Kota Tangerang
– Yth. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten
– Yth. Komisi Pemberantasan Korupsi
Red David E,S.E.
–
















Users Today : 678
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5770
Users This Month : 1589