Pembangunan Pengairan Sohoya Desa Sifahandro Disorot Dugaan Praktik Korupsi

DK86- BREAKING NEWS

Sifahandro – Sawo, Nias Utara || delikkasus86.com — Pembangunan lanjutan saluran pengairan di kawasan persawahan Sohoya, Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang kembali berjalan tersebut diduga tidak transparan dan berpotensi menjadi lahan praktik penyimpangan, menyusul tidak adanya papan informasi proyek, ketidakjelasan sumber anggaran, serta persoalan hibah lahan tahap awal yang hingga kini belum diselesaikan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung tanpa dilengkapi papan informasi proyek. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti asal-usul proyek, nilai anggaran, mekanisme pengadaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan memicu keresahan warga.

“Tidak pernah ada penjelasan resmi. Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya,” ungkap salah seorang warga Dusun II Desa Sifahandro.

Warga menegaskan bahwa persoalan utama sudah muncul sejak pembangunan tahap awal, khususnya pada bagian penampungan air. Jalur pengairan dari penampungan tersebut diketahui melintasi sejumlah kebun milik warga sebelum akhirnya masuk ke kawasan persawahan Sohoya. Namun hingga kini, para pemilik kebun mengaku tidak pernah memberikan hibah lahan maupun persetujuan tertulis.

“Masalahnya dari awal, dari penampungan air itu. Saluran lewat kebun kami, tapi tidak pernah ada hibah atau kesepakatan. Sekarang malah diteruskan lagi,” ujar seorang pemilik kebun dengan nada kecewa.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena dalam proses pembangunan, akar dan tanaman di kebun warga—seperti pohon karet, katu, dan tanaman keras lainnya—ditebang dan dibersihkan dengan alasan pembersihan jalur, tanpa izin maupun ganti rugi.

“Pohon karet kami sudah bertahun-tahun. Akarnya ditebang begitu saja. Tidak ada izin dan tidak ada ganti rugi,” keluh warga lainnya.

Warga menegaskan bahwa kebun tersebut merupakan hak milik sah, dan segala sesuatu yang tumbuh di atasnya merupakan bagian dari hak pemilik lahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Pasal 570 KUHPerdata.

Menariknya, warga menyebut bahwa Kepala Desa Sifahandro bersama sejumlah aparat desa sempat turun ke lapangan untuk melakukan survei lokasi sebelum proyek berjalan. Namun setelah pembangunan dimulai, tidak terlihat lagi adanya pengawasan, pendampingan, maupun imbauan resmi dari pemerintah desa, meskipun proyek berlangsung di wilayah administrasi desa dan berdampak langsung pada masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan peran pemerintah desa dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Awalnya aparat desa turun survei. Tapi setelah itu proyek jalan begitu saja, tanpa pantauan dan tanpa penjelasan, buktinya papan informasi dibiarkan tidak dipasang” ujar seorang warga.

Selain persoalan lahan dan transparansi, masyarakat juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian upah tenaga kerja. Menurut keterangan warga, puluhan pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut diduga hanya menerima upah sekitar Rp80.000 per hari. Nilai ini disebut-sebut berbeda dengan standar upah maupun perhitungan biaya tenaga kerja yang lazim tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemerintah.

“Kami dengar upahnya cuma delapan puluh ribu per hari. Kalau dibandingkan dengan RAB proyek pemerintah, itu patut dipertanyakan,” ujar seorang warga yang mengetahui aktivitas pekerjaan di lokasi.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap adanya insiden penolakan pembangunan oleh sebagian masyarakat yang terdampak jalur distribusi material. Beberapa warga sempat menutup akses jalan yang digunakan untuk keluar-masuk material proyek sebagai bentuk protes.

Namun menurut pengakuan warga, persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara informal dengan pemberian imbalan uang sebesar Rp1.000.000 kepada pihak tertentu, sehingga akses jalan kembali dibuka dan aktivitas proyek dilanjutkan.

“Warga sempat menutup jalan karena keberatan. Setelah itu katanya diselesaikan dengan uang satu juta, baru jalan dibuka lagi,” ungkap warga.

Hingga berita ini diturunkan, informasi terkait dugaan ketidaksesuaian upah tenaga kerja maupun penyelesaian penutupan akses jalan tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek.

Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut disebut-sebut “dipegang” oleh seorang anggota kepolisian. Informasi ini, menurut warga, kerap dijadikan alasan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak mempersoalkan proyek.

“Kami dengar yang pegang proyek ini aparat. Jadi warga takut bicara,” ungkap seorang warga.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi, serta tidak menyebutkan identitas siapa pun. Namun apabila benar terdapat upaya intimidasi dengan mengatasnamakan aparat, hal tersebut jelas bertentangan dengan hukum.

Pakar hukum administrasi negara, Dr. R. Simanjuntak, SH, MH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dilarang terlibat dalam proyek fisik maupun menggunakan kewenangannya untuk menekan masyarakat.

“Anggota kepolisian tidak dibenarkan menjadi pelaksana proyek atau menakut-nakuti warga. Jika itu terjadi, maka melanggar hukum dan kode etik profesi,” tegasnya.

Sementara itu, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara melalui pesan WhatsApp terkait dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan proyek tersebut. Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau penjelasan resmi.

Warga Desa Sifahandro kini mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran, pembiaran, intimidasi, maupun pelanggaran hak masyarakat.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan ada korupsi, jangan ada tekanan, dan jangan hak warga dirampas,” pungkas warga.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan keterangan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Sifahandro, pelaksana proyek, maupun Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Setiap hak jawab akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: K. Laia & Team Investigasi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *