DELIKKASUS86.COM – BITUNG –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Kota Bitung. Seorang pemuda berinisial JS (24), warga Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan V, Kecamatan Maesa, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba atas dugaan mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer), yang dikenal juga sebagai “obat kuning”.
Penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Maesa dan sekitarnya. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 WITA, tim melihat pelaku tengah memarkir sepeda motornya di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan JS dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan dua bungkus bekas rokok Marlboro hitam yang masing-masing berisi:
193 butir obat warna kuning jenis Trihexypenidyl
300 butir obat warna kuning jenis Trihexypenidyl
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 493 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut dipesan dari seorang pria berinisial A. Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Bitung akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diamankan di: Jalan Samratulangi, Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, tepatnya di samping SPBU Kadoodan.
Barang bukti yang diamankan:
493 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (warna kuning) dalam dua bungkus rokok Marlboro hitam
1 unit handphone
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Humas Polres Bitung















Users Today : 549
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4701
Users This Month : 12766