Pengurugan Tanah Produktif di Botomulyo Diduga Belum Kantongi Izin, APH dan Pemerintah Kendal Diminta Tegas Cek Lokasi

DK86- BREAKING NEWS

KENDAL JATENG,delokkasus86.com – Pengurugkan sawah lahan hijau masih marak terjadi di Kabupaten Kendal demi untuk meraup keuntungan yang besar para pengusaha tanpa memikirkan dampaknya, pasalnya disaat awak media melintas menemukan sebuah sawah lahan hijau sedang di urug diduga akan dijadikan tanah kavling atau perumahan, tepatnya di Jln Cepiring – Gemuh No KM 2, Debong Kidul, Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa 02/12/2025.

Saat dikonfirmasi salah satu warga yang berada dilokasi sawah urukan mengatakan bahwa sawah lahan hijau ini yang menguruk Mas Denggel warga Cepiring dan akan dijadikan tanah kavling atau perumahan, “kata warga kepada awak media.

Padahal sudah jelas bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Tata Ruang setempat menjelaskan. Jika lahan tersebut merupakan LP2B atau berada di zona hijau, alih fungsi sangat sulit atau tidak mungkin diizinkan.

Proses Perizinan yang Sulit: Alih fungsi lahan sawah hanya dapat dipertimbangkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti untuk pembangunan fasilitas umum yang telah direncanakan pemerintah, dan pemilik lahan wajib menyediakan lahan pengganti.

Sanksi Hukum
Menguruk sawah atau mengubah fungsi lahan hijau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja yang mengatur penyerobotan lahan sawah.

Secara ringkas, menguruk sawah di lahan hijau tanpa melalui prosedur hukum yang ketat adalah tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi serius.

Sanksi pidana untuk pelanggaran lahan hijau (seperti perubahan fungsi lahan sawah, pembangunan tanpa izin, atau perusakan lingkungan) bervariasi, dapat berupa pidana penjara (misalnya, hingga 5 tahun.

Dan untuk alih fungsi sawah tanpa izin), denda (misalnya, hingga Rp 1 miliar untuk alih fungsi sawah, atau denda sangat besar untuk pelanggaran tata ruang yang parah), atau sanksi gabungan keduanya.

Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pembongkaran, serta sanksi perdata seperti gugatan ganti rugi.

Gofur selaku Perangkat desa setempat saat di temui di kantor desa mengatakan bahwa pengurugan tanah sawah produktif belum mengetahui sosialisasi ke kantor desa setempat,”terang Gofur.

Sejak diterbitkannya berita ini,
kami dari masyarakat bersama awak media berharap pihak APH dan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Satpol PP segera menindak tegas para pengusaha yang ngawur, jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan pengurukan tersebut ada indikasi pembiaran dan sudah ada pengondisian.

Red/Tiem

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *