SEMARANG – DELIKKASUS86.COM — Kepiawaian Mediator sekaligus Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. kembali terbukti. Perkara dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, yang ditangani Polrestabes Semarang dengan pelapor Sdri. PDSP (inisial) dan terlapor Sdr. MRK, resmi berhasil didamaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).24 November 2025
Hari ini, pelapor yang didampingi Bapak Donny Andretti bersama pihak terlapor hadir di Polrestabes Semarang untuk melakukan pencabutan aduan. Kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Penyidik Unit IV Tipidter, Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S., dan seluruh proses pencabutan berjalan lancar.
Seluruh pihak menyampaikan rasa syukur dan lega.
Persoalan yang sebelumnya berpotensi menjadi perkara besar berhasil diredam, dan masalah yang berskala kecil dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum formal.
Keberhasilan proses ini tidak terlepas dari peran FERADI MEDIATORE.
Dalam hal ini, Bapak Donny Andretti turut berperan penting sebagai:
1. Ketua Umum Organisasi Mediator FERADI MEDIATORE
2. Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI
3. Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI)
Dengan koordinasi dan kepiawaian beliau dalam memediasi, persoalan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 555
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4707
Users This Month : 12772