KUTACANE delikkasus86.com – Petugas Jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane Ditjenpas Aceh kembali berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba yang terindikasi jenis sabu-sabu ke dalam Lapas, Senin, 20 Oktober 2025.
Adapun kronologi terungkapnya kejadian tersebut tepatnya sekira Pukul : 10:00 WIB, Ka.Subsi Portatib, Dodi Noris Sinulingga bersama Petugas Jaga sedang melakukan pengawasan layanan kunjungan di ruang kunjungan.
Kemudian petugas mendapati salah seorang WBP Lapas Kutacane atas nama Junaidi terlihat gelagat sangat mencurigakan sedang berada di ruang kunjungan, tepatnya sekira pukul : 10:55 Wib, kala itu Junaidi naik ke ruang kunjungan dengan alasan ingin belanja makanan ke kantin yang bersebelahan dengan ruang kunjungan tersebut.
Sekitar 5 menit kurang lebih Junaidi berada di ruang kunjungan tersebut, kemudian tepat pukul 11:00 Wib. Petugas Kejaksaan Negeri Kutacane (menggunakan seragam dinas harian kejaksaan) yang biasa menjemput Tahanan untuk sidang masuk ke dalam Lapas dan langsung menuju ke arah ruang kantin Lapas.
Tanpa menunggu lama pasca petugas Kejaksaan Negeri Kutacane tersebut telah meninggalkan Kantin dan juga karena merasa curiga dengan gerak/gerik WBP, Tepatnya Pukul 11:04 WIB, Ka.Subsi Portatib memanggil WBP Junaidi yang baru dari kantin untuk di geledah badannya, Lebih curiga lagi pada saat petugas ingin menggeledah, WBP tersebut menolak dan ingin langsung masuk ke dalam blok hunian.
“Oleh petugas agar tidak menimbulkan keributan, Dodi Sinulingga dan Petugas Jaga Hendrajid langsung menarik WBP ke ruang Kamtib untuk di geledah badan, Pada saat di geledah, di dapati barang yang terindikasi narkoba jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri WBP Junaidi.
Dari pengakuan WBP tersebut, barang yang terindikasi Narkoba Jenis Sabu itu di dapatnya dari petugas Kejaksaan Negeri Kutacane Inisial K yang baru saja masuk ke dalam Lapas, WBP Junaidi mengakui dengan mengatakan sudah 4 kali melakukan aksi penyeludupan barang terlarang tersebut, semua barang terlarang itupun dia dapat dari Pegawai Kejaksaan Negeri Kutacane Inisial K yang biasa menjemput tahanan untuk sidang, ungkapnya.
Kejadian tersebut langsung di Laporkan kepada Kepala Lapas kelas IIB Kutacane, Ditjenpas Aceh, Andi Hasyim dan atas laporan kejadian tersebut Kepala Lapas Langsung memerintahkan agar melanjutkan laporan ke Polres Aceh Tenggara.
Barang yang terindikasi Narkoba jenis sabu itu dan WBP tersebut diserahkan kepada Sat.Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk di selidiki lebih lanjut.
















Users Today : 42
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4763
Users This Month : 12828